Salin Artikel

Sidang Bahar bin Smith, Saksi Cabut 7 Poin dalam Keterangan BAP

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar Bin Smith kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022).

Sidang yang dimulai pada Kamis (19/5/2022) siang, menghadirkan tiga saksi yakni MC kegiatan Maulid Nabi Syarif Hidayatullah, Penanggung Jawab kegiatan Maulid Nabi, Arief, dan Kepala Desa Nanjung, Dian.

Setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum terdakwa Habib Bahar, para saksi akhirnya memutuskan untuk mencabut beberapa poin keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Majelis Hakim sempat bertanya kepada para saksi apa alasan pencabutan poin keterangan BAP tersebut.

"Apa alasanya?," tanya Hakim.

"Tidak sesuai dengan hati nurani saya pak," kata saksi Arif.

"Poin berapa yang dicabut," tanya Hakim

"Poin 15, halaman 21 tadi yang mulia," timpal Habib Bahar membantu menjawab.

"Iya, poin 15," kata hakim.

Tak lama kemudian, hakim melihat saksi Dian dan melontarkan pertanyaan yang sama, yakni apa alasan saksi mencabut poin dalam BAP tersebut.

"Alasannya karena kurang mengerti, karena terkaan saja," ucap Dian.

Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa ada total 7 poin keterangan dalam BAP yang dicabut para saksi dalam persidangan itu.

"Ada 7 poin sekian yang dicabut, yang memang tak sesuai tadi, yakni soal provokasi, sensus kepala desa, itu yang mereka cabut semua," ucapnya.

Ichwan menilai ada unsur penambahan atau melebih-lebihkan keterangan saksi dalam BAP di kepolisian.

"Jadi dari penyampaian keterangannya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan, jadi ada unsur penambahan, ada yang ditambah ada yang dilebihkan ya, sehingga pada saat pemeriksaan juga jelas ada beberapa poin yang dia (saksi) cabut," ucap Ichwan.

Ichwan mengatakan bahwa pihaknya tak mengetahui bagaimana proses BAP para saksi saat di kepolisian. Meski begitu, ia dan timnya bakal mengungkap kebenaran keterangan para saksi dalam persidangan ini.

"Banyak hal yang mau kita ungkap, ini fakta persidangan dan fakta persidangan ini menurut dari saksi yang ada, mereka akan mencabut berita acara yang tidak sesuai, dan mereka menyatakan bahwa keterangan yang sesuai adalah saat persidangan," ucapnya.

Adapun salah satu keterangan yang tidak sesuai itu seperti yang dikatakan oleh saksi Dian dalam BAP nya yang mengatakan bahwa hanya ada 2 ribu dari 16 ribu warganya yang pro pada Bahar.

Namun saat dikonfirmasi dalam persidangan, Dian mengaku bahwa hal itu hanya terkaan atau perkiraan saja. Dalam sidang Dian juga menyatakan mencabut keterangannya di BAP itu.

Seperti diketahui, Jaksa mendakwa Habib Bahar menyebarkan berita bohong serta menilai perbuatannya melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua

https://regional.kompas.com/read/2022/05/19/211114578/sidang-bahar-bin-smith-saksi-cabut-7-poin-dalam-keterangan-bap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke