Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Bahar bin Smith, Saksi Cabut 7 Poin dalam Keterangan BAP

Kompas.com - 19/05/2022, 21:11 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar Bin Smith kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022).

Sidang yang dimulai pada Kamis (19/5/2022) siang, menghadirkan tiga saksi yakni MC kegiatan Maulid Nabi Syarif Hidayatullah, Penanggung Jawab kegiatan Maulid Nabi, Arief, dan Kepala Desa Nanjung, Dian.

Setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum terdakwa Habib Bahar, para saksi akhirnya memutuskan untuk mencabut beberapa poin keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Baca juga: Sidang Kasus Berita Bohong, Saksi Sebut Ceramah Bahar bin Smith Mengandung Provokasi

Majelis Hakim sempat bertanya kepada para saksi apa alasan pencabutan poin keterangan BAP tersebut.

"Apa alasanya?," tanya Hakim.

"Tidak sesuai dengan hati nurani saya pak," kata saksi Arif.

"Poin berapa yang dicabut," tanya Hakim

"Poin 15, halaman 21 tadi yang mulia," timpal Habib Bahar membantu menjawab.

"Iya, poin 15," kata hakim.

Tak lama kemudian, hakim melihat saksi Dian dan melontarkan pertanyaan yang sama, yakni apa alasan saksi mencabut poin dalam BAP tersebut.

"Alasannya karena kurang mengerti, karena terkaan saja," ucap Dian.

Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa ada total 7 poin keterangan dalam BAP yang dicabut para saksi dalam persidangan itu.

"Ada 7 poin sekian yang dicabut, yang memang tak sesuai tadi, yakni soal provokasi, sensus kepala desa, itu yang mereka cabut semua," ucapnya.

Ichwan menilai ada unsur penambahan atau melebih-lebihkan keterangan saksi dalam BAP di kepolisian.

"Jadi dari penyampaian keterangannya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan, jadi ada unsur penambahan, ada yang ditambah ada yang dilebihkan ya, sehingga pada saat pemeriksaan juga jelas ada beberapa poin yang dia (saksi) cabut," ucap Ichwan.

Ichwan mengatakan bahwa pihaknya tak mengetahui bagaimana proses BAP para saksi saat di kepolisian. Meski begitu, ia dan timnya bakal mengungkap kebenaran keterangan para saksi dalam persidangan ini.

"Banyak hal yang mau kita ungkap, ini fakta persidangan dan fakta persidangan ini menurut dari saksi yang ada, mereka akan mencabut berita acara yang tidak sesuai, dan mereka menyatakan bahwa keterangan yang sesuai adalah saat persidangan," ucapnya.

Adapun salah satu keterangan yang tidak sesuai itu seperti yang dikatakan oleh saksi Dian dalam BAP nya yang mengatakan bahwa hanya ada 2 ribu dari 16 ribu warganya yang pro pada Bahar.

Namun saat dikonfirmasi dalam persidangan, Dian mengaku bahwa hal itu hanya terkaan atau perkiraan saja. Dalam sidang Dian juga menyatakan mencabut keterangannya di BAP itu.

Baca juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith: Ada 4 Keterangan Saksi yang Beda dengan BAP

Seperti diketahui, Jaksa mendakwa Habib Bahar menyebarkan berita bohong serta menilai perbuatannya melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com