KUPANG, KOMPAS.com - YI (13), siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan pacarnya yang berinisial JTh alias Jems (18) ke aparat kepolisian setempat.
Siswi kelas VIII itu mengaku telah dihamili oleh Jems.
Baca juga: Arus Balik di Bandara El Tari Kupang Melonjak 100 Persen
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, mengatakan, kasus pencabulan anak di bawah umur ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/112/V/2022/SPKT/Polres Kupang /Polda NTT.
"Korban saat ini telah hamil tujuh bulan sehingga bersama orangtuanya membuat laporan polisi," ujar Irwan, kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2022).
Korban YI, lanjut Irwan, mengaku dihamili pada bulan September dan Oktober 2021 lalu.
YI mengaku kalau pada bulan September 2021, dirinya diajak berhubungan oleh pelaku di rumah korban di Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu.
Baca juga: Tutup Mata Pakai Kain, Penumpang Kapal Feri di Kupang Nekat Lompat ke Laut, Ini Kronologinya
Sementara pada bulan Oktober 2021, korban dicabuli di rumah pelaku Jems di Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu.
NYI (52), ibu kandung korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kupang karena pelaku enggan bertanggungjawab atas kehamilan korban.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 19 Mei 2022
Kasus ini, kata Irwan, berawal saat korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran.
Kemudian, pada bulan September 2021, pelaku mendatangi kediaman korban.
"Pada saat itu, kedua orangtua korban sedang berada di Kota Kupang," ujar dia.
Untuk pertama kalinya pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri di kamar korban.
Baca juga: Nekat Lompat dari Dek Kapal Feri, Baltasar Lake Hilang di Perairan Kabupaten Kupang
Kejadian kedua di bulan Oktober 2021. Pelaku mengajak korban ke rumah pelaku di Desa Pantulan.
"Keduanya kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri," kata Irwan.
Akibatnya, korban hamil dengan usia kandungan saat ini memasuki tujuh bulan.
Belakangan ibu korban mengetahui kehamilan korban dan meminta pertanggungjawaban pelaku.
Baca juga: Festival Dugong di Alor NTT, Upaya Pemulihan Ekonomi lewat Pariwisata
Pelaku enggan bertanggungjawab sehingga ibu korban datang ke Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian tersebut.
Usai menerima laporan, polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi dan membawa korban ke rumah sakit menjalani visum.
Polisi kemudian mengamankan pelaku untuk diproses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.