Salin Artikel

Dihamili Pacarnya, Siswi SMP di Kupang Lapor Polisi

Siswi kelas VIII itu mengaku telah dihamili oleh Jems.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, mengatakan, kasus pencabulan anak di bawah umur ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/112/V/2022/SPKT/Polres Kupang /Polda NTT.

"Korban saat ini telah hamil tujuh bulan sehingga bersama orangtuanya membuat laporan polisi," ujar Irwan, kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Korban YI, lanjut Irwan, mengaku dihamili pada bulan September dan Oktober 2021 lalu.

YI mengaku kalau pada bulan September 2021, dirinya diajak berhubungan oleh pelaku di rumah korban di Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu.

Sementara pada bulan Oktober 2021, korban dicabuli di rumah pelaku Jems di Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu.

NYI (52), ibu kandung korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kupang karena pelaku enggan bertanggungjawab atas kehamilan korban.


Kasus ini, kata Irwan, berawal saat korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran.

Kemudian, pada bulan September 2021, pelaku mendatangi kediaman korban.

"Pada saat itu, kedua orangtua korban sedang berada di Kota Kupang," ujar dia.

Untuk pertama kalinya pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri di kamar korban.

Kejadian kedua di bulan Oktober 2021. Pelaku mengajak korban ke rumah pelaku di Desa Pantulan.

"Keduanya kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri," kata Irwan.

Akibatnya, korban hamil dengan usia kandungan saat ini memasuki tujuh bulan.

Belakangan ibu korban mengetahui kehamilan korban dan meminta pertanggungjawaban pelaku.

Pelaku enggan bertanggungjawab sehingga ibu korban datang ke Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian tersebut.

Usai menerima laporan, polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi dan membawa korban ke rumah sakit menjalani visum.

Polisi kemudian mengamankan pelaku untuk diproses hukum lebih lanjut. 

https://regional.kompas.com/read/2022/05/19/210421778/dihamili-pacarnya-siswi-smp-di-kupang-lapor-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke