KENDAL, KOMPAS.com - Motif S alias T, membunuh ibu kadungnya Suratmi (70), warga desa Korowelang Anyar Cepiring Kendal, terungkap.
Kepala Polres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, S tega membunuh ibu kandungnya karena emosi.
Pelaku emosi korban menanyakan uang hasil menjual tanah sebesar Rp 118 juta rupiah yang dititipkan kepada pelaku, yang hanya tersisa sekitar Rp 10 juta.
Baca juga: Anak Kandung Jadi Tersangka Tunggal Pembunuhan Suratmi, Lansia 70 Tahun
“Ibunya menanyakan uang hasil penjualan tanah yang dititipkan ke pelaku. Sebagian diakui dipakai tersangka dan istrinya. Namun, ibunya terus menanyakan, sehingga pelaku emosi dan kalap memukul serta membacoknya menggunakan sabit sebanyak tiga kali,” terang Yuniar, Kamis (19/5/2022).
Yuniar mengatakan, yang dilakukan oleh tersangka termasuk sadis.
Sebab, setelah beraksi, tersangka sempat pulang ganti pakaian dan menyembunyikan sabit yang digunakan untuk membacok ibunya.
Tersangka juga ikut mengantar ibunya ke Puskesmas Cepiring, bersama warga lain.
Setelah mengetahui korban belum meninggal, tersangka mencabut selang oksigen.
“Perbuatan tersangka bisa dikatakan sadis, karena korban yang merupakan orangtuanya dihabisi dengan cara dibacok, lalu untuk meyakinkan korban meninggal dengan mencabut selang oksigen,” kata Yuniar.
Yuniar menambahkan, petugas telah mengamankan barang bukti sebilah sabit, pakaian korban dan sepeda motor milik pelaku, serta kaos yang digunakan tersangka saat membacok korban.
Polisi juga mengamankan rekaman CCTV di Puskesmas Cepiring yang memperlihatkan tersangka di sekitar ruangan IGD, kemudian mencopot selang oksigen lalu meninggalkan ruangan.
“Kami mencocokan beberapa barang bukti dengan keterangan tersangka, dan menemukan ada bercak darah di kaos pelaku yang identik dengan darah korban,” ujar Yuniar.
Yuniar mengaku, kasus ini memerlukan penanganan yang panjang, dari kejadian 19 Desember 2021 akhirnya terungkap 5 bulan kemudian setelah melakukan pemeriksaan 26 saksi.
Sementara itu, tersangka tetap bersikukuh bahwa bukan dirinya yang membunuh. Ia mengaku dijebak dan difitnah.
“Saya difitnah membunuh,” kata dia singkat, saat dibawa petugas ke sel tahanan.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Detik-detik Warga Semarang Tertembak Saat Lerai Oknum Polisi yang Lagi Cekcok
Sebelumnya, terduga kasus pembunuhan yang menewaskan seorang nenek, Suratmi (70), warga Desa Korowelang Anyar Cepiring, ditangkap oleh Satreskrim Polres Kendal, Selasa (17/5/2022).
Tersangka ditangkap di rumahnya, di Desa Korowelang Anyar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.