Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Bisa Luluskan Orang Jadi Polisi, Pegawai Notaris di Palembang Ditangkap Tipu Korbannya Rp 560 Juta

Kompas.com - 19/05/2022, 18:16 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com -  Seorang pegawai notaris berinisial AM (23) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang lantaran telah melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan orang sebagai anggota polisi.

Atas perbuatan tersebut, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 590 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Oktober 2021 lalu saat korban DCA sedang mengikuti seleksi Bintara Polri.

Baca juga: Gadis di Palembang Ditangkap akibat Investasi Bodong, Rugikan Korban hingga Rp 1,5 Miliar

Kemudian, DCA pun dikenalkan kepada RW (DPO) dan AM yang mengaku bisa membantu korban masuk sebagai Bintara Polri dengan uang pelicin sebanyak Rp 590 juta.

"Tapi setelah uang itu diserahkan korban ternyata tidak lulus," kata Tri, Kamis (19/5/2022).

Tri menjelaskan, korban pun meminta uang yang diberikan kepada para pelaku untuk dikembalikan.

Namun, hampir satu tahun berjalan uang tersebut nyatanya masih belum diberikan oleh pelaku.

Baca juga: Menolak Ditilang, Seorang Sopir Truk Ayam Marah dan Merobek Rompi Anggota Satlantas di Palembang

Kesal atas perbuatan itu, korban pun membuat laporan ke polisi sampai akhirnya AM ditangkap.

"Satu pelaku lagi masih buron insial RW dan kini masih dalam pengejaran. Mereka ini bekerja sama mengaku bisa meloloskan seseorang masuk polisi," jelasnya.

Sementara itu, tersangka AM mengaku dalam kesehariannya ia hanya bekerja sebagai seorang pekerja di kantor notaris.

Saat penyerahan uang berlangsung, AM mengakui bahwa telah membuat surat perjanjian notaris palsu agar dapat meyakinkan korban.

"Suratnya saya buat sendiri. Sebetulnya yang mengaku bisa meloloskan korban masuk polisi itu adalah RW, bukan saya," jelasnya.

AM mengunkapkan, ia mendapatkan imbalan dari RW sebesar Rp 10 juta setelah korban memberikan uang.

"Uangnya saya belikan handphone dan jam tangan, sisanya saya kembalikan ke RW," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, AM pun terancam dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan kurungan penjara selama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com