PEKANBARU, KOMPAS.com - Akibat ketagihan main judi online, DS (23) nekat mencuri.
Pelaku mencuri sejumlah barang inventaris salah satu rumah sakit swasta tempatnya bekerja di Kota Pekanbaru, Riau.
Namun, aksinya itu berakhir di penjara setelah ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Baca juga: Pelatih Futsal yang Ditusuk oleh Pria di Pekanbaru Ternyata Anggota Polisi
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (19/5/2022).
"Kami melakukan penyelidikan setelah adanya laporan dari pihak korban. Pelaku juga terekam kamera CCTV saat melakukan pencurian pada, Selasa (17/5/2022)," ujar Andrie kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis.
Setelah tertangkap, petugas menyita barang bukti 7 kotak baterai merek Unipower Vision, faktur serta rekaman CCTV.
Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Riau, Punya Mobil Mewah hingga Tanah Hasil Pencucian Uang
Andrie menjelaskan, pelaku bekerja sebagai house keeping di rumah sakit swasta di Riau.
Suatu hari, pelaku hendak main judi online slot melalui handphone, namun tidak punya uang membeli chips.
Tak ada jalan lain, pelaku nekat mencuri buat main judi.
"Dari keterangan pelaku, motifnya melakukan pencurian untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk bermain judi slot," ungkap Andrie.
Pelaku, kata dia, mencuri satu unit AC, tabung elpiji, dan baterai, yang merupakan barang inventaris rumah sakit tersebut.
Barang yang dicuri pelaku, lalu dibawa menggunakan taksi online dan dijual melalui aplikasi online.
Namun, aksi pelaku diketahui oleh pihak rumah sakit.
"Pelaku diamankan pihak rumah sakit. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian, kita melakukan penangkapan," kata Andrie.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.