Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis di Palembang Ditangkap akibat Investasi Bodong, Rugikan Korban hingga Rp 1,5 Miliar

Kompas.com - 18/05/2022, 20:50 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Ulah seorang gadis di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Radah Gladis Mechindi (24), berakhir dipenjara akibat telah menggelapkan uang investor hingga Rp 1,5 miliar. 

Ia ditangkap oleh unit IV Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Rabu (18/5/2022) usai melarikan diri ke Jakarta.

Kasubdit II Jatanras Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika mengatakan, modus tersangka adalah dengan membuka investasi penjualan pempek, pecel lele hingga salon.

Baca juga: Menolak Ditilang, Seorang Sopir Truk Ayam Marah dan Merobek Rompi Anggota Satlantas di Palembang

Para korban tergiur untuk menyalurkan uangnya karena dijanjikan mendapatkan keuntungan sebanyak 20 persen.

"Namun saat investasi berjalan, janji pemberian fee 20 persen itu tidak dilakukan tersangka. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 1,5 miliar," kata Agus.

Menurut Agus, Radah kabur ke Jakarta sejak 2021 setelah dilaporkan oleh para korbannya. Sejauh ini baru ada satu orang yang melapor.

Baca juga: Begal Taksi Online di Palembang Gagal Beraksi Usai Ditusuk Obeng oleh Korban dan Dihajar Massa

Akan tetapi, petugas menduga bahwa korban lebih dari satu orang yang ikut dalam investasi bodong milik Radah.

"Kami imbau korban lain untuk membuat laporan," imbuhnya.

Sementara, tersangka Radah mengaku ada sekitar 100 orang yang menjadi investor dalam investasi yang dijalankannya tersebut.

Ia pun tak mematok harga besaran investasi yang harus diberikan kepada para calon nasabah.

Menurut Radah, ia sebetulnya memang memiliki usaha penjualan pempek, pecel lele dan salon.

Namun, usaha itu menjadi anjlok setelah terjadi pandemi Covid-19.

"Sehingga, saya harus gali lubang tutup lubang menutupi utang dan uang mereka terpakai," kata Radah.

Selama di Jakarta, Radah mengaku mencari uang untuk melunasi utang terhadap para nasabahnya itu.

Akan tetapi, uangnya masih tidak cukup sampai dirinya tertangkap oleh polisi.

"Saya janjikan fee 20 persen ke korban akan di bayar per 15 hari. Awalnya memang jalan, tapi karena pandemi kemarin usaha itu benar-benar hancur, jadi terpaksa banyak uangnya yang terpakai," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, Radah pun terancam dikenakan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com