Salin Artikel

Gadis di Palembang Ditangkap akibat Investasi Bodong, Rugikan Korban hingga Rp 1,5 Miliar

PALEMBANG, KOMPAS.com - Ulah seorang gadis di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Radah Gladis Mechindi (24), berakhir dipenjara akibat telah menggelapkan uang investor hingga Rp 1,5 miliar. 

Ia ditangkap oleh unit IV Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Rabu (18/5/2022) usai melarikan diri ke Jakarta.

Kasubdit II Jatanras Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika mengatakan, modus tersangka adalah dengan membuka investasi penjualan pempek, pecel lele hingga salon.

Para korban tergiur untuk menyalurkan uangnya karena dijanjikan mendapatkan keuntungan sebanyak 20 persen.

"Namun saat investasi berjalan, janji pemberian fee 20 persen itu tidak dilakukan tersangka. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 1,5 miliar," kata Agus.

Menurut Agus, Radah kabur ke Jakarta sejak 2021 setelah dilaporkan oleh para korbannya. Sejauh ini baru ada satu orang yang melapor.

Akan tetapi, petugas menduga bahwa korban lebih dari satu orang yang ikut dalam investasi bodong milik Radah.

"Kami imbau korban lain untuk membuat laporan," imbuhnya.

Sementara, tersangka Radah mengaku ada sekitar 100 orang yang menjadi investor dalam investasi yang dijalankannya tersebut.

Ia pun tak mematok harga besaran investasi yang harus diberikan kepada para calon nasabah.

Menurut Radah, ia sebetulnya memang memiliki usaha penjualan pempek, pecel lele dan salon.

Namun, usaha itu menjadi anjlok setelah terjadi pandemi Covid-19.

"Sehingga, saya harus gali lubang tutup lubang menutupi utang dan uang mereka terpakai," kata Radah.

Selama di Jakarta, Radah mengaku mencari uang untuk melunasi utang terhadap para nasabahnya itu.

Akan tetapi, uangnya masih tidak cukup sampai dirinya tertangkap oleh polisi.

"Saya janjikan fee 20 persen ke korban akan di bayar per 15 hari. Awalnya memang jalan, tapi karena pandemi kemarin usaha itu benar-benar hancur, jadi terpaksa banyak uangnya yang terpakai," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, Radah pun terancam dikenakan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/18/205010678/gadis-di-palembang-ditangkap-akibat-investasi-bodong-rugikan-korban-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke