Salin Artikel

Sadis, Anak Bacok Ibu Kandung, di Puskesmas Lepas Selang Oksigen, Motifnya soal Uang Hasil Jual Tanah

KENDAL, KOMPAS.com - Motif S alias T, membunuh ibu kadungnya Suratmi (70), warga desa Korowelang Anyar Cepiring Kendal, terungkap.

Kepala Polres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, S tega membunuh ibu kandungnya karena emosi.

Pelaku emosi korban menanyakan uang hasil menjual tanah sebesar Rp 118 juta rupiah yang dititipkan kepada pelaku, yang hanya tersisa sekitar Rp 10 juta. 

“Ibunya menanyakan uang hasil penjualan tanah yang dititipkan ke pelaku. Sebagian diakui dipakai tersangka dan istrinya. Namun, ibunya terus menanyakan, sehingga pelaku emosi dan kalap memukul serta membacoknya menggunakan sabit sebanyak tiga kali,” terang Yuniar, Kamis (19/5/2022).

Perbuatan sadis

Yuniar mengatakan, yang dilakukan oleh tersangka termasuk sadis.

Sebab, setelah beraksi, tersangka sempat pulang ganti pakaian dan menyembunyikan sabit yang digunakan untuk membacok ibunya.

Tersangka juga ikut mengantar ibunya ke Puskesmas Cepiring, bersama warga lain.

Setelah mengetahui korban belum meninggal, tersangka mencabut selang oksigen.

“Perbuatan tersangka bisa dikatakan sadis, karena korban yang merupakan orangtuanya dihabisi dengan cara dibacok, lalu untuk meyakinkan korban meninggal dengan mencabut selang oksigen,” kata Yuniar.

Yuniar menambahkan, petugas telah mengamankan barang bukti sebilah sabit, pakaian korban dan sepeda motor milik pelaku, serta kaos yang digunakan tersangka saat membacok korban.

Polisi juga mengamankan rekaman CCTV di Puskesmas Cepiring yang memperlihatkan tersangka di sekitar ruangan IGD, kemudian mencopot selang oksigen lalu meninggalkan ruangan. 

“Kami mencocokan beberapa barang bukti dengan keterangan tersangka, dan menemukan ada bercak darah di kaos pelaku yang identik dengan darah korban,” ujar Yuniar.

Yuniar mengaku, kasus ini memerlukan penanganan yang panjang, dari kejadian 19 Desember 2021 akhirnya terungkap 5 bulan kemudian setelah melakukan pemeriksaan 26 saksi.


Pengakuan pelaku

Sementara itu, tersangka tetap bersikukuh bahwa bukan dirinya yang membunuh. Ia mengaku dijebak dan difitnah.  

“Saya difitnah membunuh,” kata dia singkat, saat dibawa petugas ke sel tahanan.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, terduga kasus pembunuhan yang menewaskan seorang nenek, Suratmi (70), warga Desa Korowelang Anyar Cepiring, ditangkap oleh Satreskrim Polres Kendal, Selasa (17/5/2022).

Tersangka ditangkap di rumahnya, di Desa Korowelang Anyar.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/19/184124178/sadis-anak-bacok-ibu-kandung-di-puskesmas-lepas-selang-oksigen-motifnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke