Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku telah berkoordinasi dengan Polres dan Kodim untuk bersama-sama para kades dan perades berkantor di balai desa.
"Saya juga minta tolong Pak Dandim dan Pak Kapolres bagaimana Babinsa dan Bhabinkamtibmas kalau bisa mendampingi berkantor di desa untuk memberikan pendampingan bagi masyarakat," jelas dia.
Untuk merealisasikan surat edaran tersebut dapat dipatuhi oleh para kades dan perades, Arief telah memerintahkan kepada PMD untuk melakukan sosialisasi.
Selain itu, dirinya juga sudah mempunyai jadwal untuk mengantor di balai desa.
"Mungkin nanti seminggu sekali kita jadwalkan untuk sidak (inspeksi mendadak) sekaligus berkantor di desa, untuk juga menerima masukan dari masyarakat apa-apa yang memag selama ini menjadi keluhan masyarakat," ujar dia.
Sekadar diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja kepala desa dan perangkat desa.
Surat tertanggal 17 Mei 2022 tersebut ditujukan kepada camat se-Kabupaten Blora agar disampaikan kepada kepala desa masing-masing wilayah.
Baca juga: Oknum Polisi di Blora Terlibat Kasus Korupsi Rp 3 Miliar, Uangnya untuk Investasi Online
Dalam surat edaran tersebut, tertulis jam kerja kepala dan perangkat desa mulai pukul 07.00 - 15.30 WIB tiap Senin sampai Kamis. Serta pukul 06.00 - 11.45 WIB tiap Jumat.
Mereka diwajibkan untuk masuk dan pulang kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.