Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja Kades, Bupati Blora: Kalau Masyarakat Butuh Harus Dilayani

Kompas.com - 19/05/2022, 14:54 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Bupati Blora Arief Rohman mengungkapkan alasan memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menerbitkan surat edaran berisikan jam kerja bagi kepala desa (kades) dan perangkat desa (perades) se-kabupaten.

Menurutnya, surat edaran tersebut dibuat untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.

Sebab, para kepala desa dan perangkat desa merupakan garda terdepan untuk melayani masyarakat di pedesaan.

"Sebenarnya jam kerja kepala desa maupun perangkat desa ini 24 jam setiap saat, kalau masyarakat desa butuh kan harus dilayani," ucap Arief saat ditemui wartawan di Rumah Dinasnya, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Beredar Surat Berisikan Jam Kerja Kepala dan Perangkat Desa Se-Kabupaten Blora, Sanksi Pemberhentian dari Jabatan

Arief menjelaskan surat edaran tersebut juga sebagai standar penilaian bagi para kades dan perades dalam bekerja dan mengabdi di masyarakat.

Dengan adanya surat edaran tersebut mereka diharapkan mampu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

"Kalau berprestasi ya kita kasih reward," ucap dia.

Namun, apabila surat edaran tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka masyarakat yang tidak puas dengan layanan kades dan perades dapat mengadu ke PMD.

"Kita akan adakan layanan aduan dari masyarakat," kata dia.

Baca juga: Seminggu Ditahan, Begini Kondisi Sepasang Oknum Polisi Blora yang Korupsi Rp 3 Miliar

Arief menerangkan surat edaran tersebut semestinya juga tidak perlu dianggap sebagai beban bagi para kades dan perades.

"Sebenarnya pola pelayanannya bisa diatur yang penting ada yang di kantor, ada yang di lapangan nah itu bisa disepakati, ada jadwalnya," terang dia.

Karena belum lama ini, lowongan perades yang kosong sudah terisi.

"Jadi kantor tidak boleh kosong, di desa juga minimal nomor hape kades atau perangkat harus dibagikan ke masyarakat," terang dia.

 

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku telah berkoordinasi dengan Polres dan Kodim untuk bersama-sama para kades dan perades berkantor di balai desa.

"Saya juga minta tolong Pak Dandim dan Pak Kapolres bagaimana Babinsa dan Bhabinkamtibmas kalau bisa mendampingi berkantor di desa untuk memberikan pendampingan bagi masyarakat," jelas dia.

Untuk merealisasikan surat edaran tersebut dapat dipatuhi oleh para kades dan perades, Arief telah memerintahkan kepada PMD untuk melakukan sosialisasi.

Baca juga: Ulah “Nakal” Oknum Polisi di Blora, Beli Mobil Usai Selewengkan Uang Negara Rp 3 Miliar, Ini Ceritanya

Selain itu, dirinya juga sudah mempunyai jadwal untuk mengantor di balai desa.

"Mungkin nanti seminggu sekali kita jadwalkan untuk sidak (inspeksi mendadak) sekaligus berkantor di desa, untuk juga menerima masukan dari masyarakat apa-apa yang memag selama ini menjadi keluhan masyarakat," ujar dia.

Sekadar diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja kepala desa dan perangkat desa.

Surat tertanggal 17 Mei 2022 tersebut ditujukan kepada camat se-Kabupaten Blora agar disampaikan kepada kepala desa masing-masing wilayah.

Baca juga: Oknum Polisi di Blora Terlibat Kasus Korupsi Rp 3 Miliar, Uangnya untuk Investasi Online

Dalam surat edaran tersebut, tertulis jam kerja kepala dan perangkat desa mulai pukul 07.00 - 15.30 WIB tiap Senin sampai Kamis. Serta pukul 06.00 - 11.45 WIB tiap Jumat.

Mereka diwajibkan untuk masuk dan pulang kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.

 

Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan pakaian dinas harian bagi para kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Surat edaran tersebut ditujukan dalam rangka peningkatan disiplin, profesionalisme, produktivitas dan efisiensi pelayanan kerja kepada masyarakat di desa.

Baca juga: Diduga Selewengkan Uang Negara Rp 3 Miliar, 2 Polisi di Blora Segera Diadili

Surat edaran itu juga telah sesuai dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 61 Tahun 2018 tentang hari kerja, jam kerja, dan pakaian dinas kepala desa, perangkat desa di Kabupaten Blora.

Apabila para kepala desa dan perangkat desa tidak mematuhi peraturan itu, maka sesuai peraturan bupati tersebut, mereka dapat dikenakan sanksi disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, sampai pemberhentian sebagai kepala desa/ perangkat desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com