BLORA, KOMPAS.com - Bupati Blora Arief Rohman mengungkapkan alasan memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menerbitkan surat edaran berisikan jam kerja bagi kepala desa (kades) dan perangkat desa (perades) se-kabupaten.
Menurutnya, surat edaran tersebut dibuat untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.
Sebab, para kepala desa dan perangkat desa merupakan garda terdepan untuk melayani masyarakat di pedesaan.
"Sebenarnya jam kerja kepala desa maupun perangkat desa ini 24 jam setiap saat, kalau masyarakat desa butuh kan harus dilayani," ucap Arief saat ditemui wartawan di Rumah Dinasnya, Kamis (19/5/2022).
Arief menjelaskan surat edaran tersebut juga sebagai standar penilaian bagi para kades dan perades dalam bekerja dan mengabdi di masyarakat.
Dengan adanya surat edaran tersebut mereka diharapkan mampu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
"Kalau berprestasi ya kita kasih reward," ucap dia.
Namun, apabila surat edaran tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka masyarakat yang tidak puas dengan layanan kades dan perades dapat mengadu ke PMD.
"Kita akan adakan layanan aduan dari masyarakat," kata dia.
Baca juga: Seminggu Ditahan, Begini Kondisi Sepasang Oknum Polisi Blora yang Korupsi Rp 3 Miliar
Arief menerangkan surat edaran tersebut semestinya juga tidak perlu dianggap sebagai beban bagi para kades dan perades.
"Sebenarnya pola pelayanannya bisa diatur yang penting ada yang di kantor, ada yang di lapangan nah itu bisa disepakati, ada jadwalnya," terang dia.
Karena belum lama ini, lowongan perades yang kosong sudah terisi.
"Jadi kantor tidak boleh kosong, di desa juga minimal nomor hape kades atau perangkat harus dibagikan ke masyarakat," terang dia.