Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Dalang Penyerangan dan Penjarahan, Dosen Unri Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/05/2022, 11:35 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kampar di Riau, menuntut terdakwa Anthony Hamzah tiga tahun penjara.

Dosen Universitas Riau yang juga Ketua Koperasi Sawit Kopsa-M periode 2016-2021 itu didakwa sebagai dalang penyerangan dan penjarahan ratusan karyawan PT Langgam Harmoni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

JPU Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanulang mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan fakta persidangan, Anthony Hamzah terbukti sebagai aktor intelektual pengerahan ratusan preman untuk melakukan penyerangan dan pengusiran ratusan karyawan perusahaan sawit.

Baca juga: Dosen Unri yang Jadi Dalang Perusakan dan Penjarahan Rumah di Riau Ditangkap

Anthony Hamzah, kata dia, terbukti membiayai penyerangan dan penjarahan di  karyawan.

Kemudian, Silfanus mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terungkap jika setiap tindakan dari terdakwa Hendra Sakti yang merupakan kaki tangan terdakwa selalu dilaporkan kepada Anthony.

"Untuk itu, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat agar menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa Anthony Hamzah," kata Silfanus kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Rabu (18/5/2022) malam.

Tim JPU Kejari Kampar, lanjut Silfanus, menilai bahwa Anthony Hamzah terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHPidana.

Selain itu, tim JPU juga mengajukan tuntutan tersebut dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa, yang merupakan seorang dosen, tidak memberikan contoh yang baik dengan mengerahkan preman untuk melakukan pengusiran.

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan, serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik," ujar Silfanus.

Baca juga: Dosen Unri Belum Dicopot dari Jabatannya Usai Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Ini Penjelasan Kampus

Sidang pembacaan tuntutan sebelumnya sempat beberapa kali tertunda hingga akhirnya berlangsung pada Rabu malam.

Selanjutnya, persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa akan dilangsungkan pada pekan depan.

Anthony Hamzah menjadi pesakitan dalam perkara itu setelah Polres Kampar membekuk pelaku itu di Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2022 lalu.

Ia sempat menyandang status dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi dalam kasus penyerangan dan pengusiran karyawan yang menghebohkan masyarakat Riau pada 2020 silam tersebut.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, perkara itu bermula ketika Anthony yang saat itu merupakan Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 diduga kuat menjadi dalang kerusuhan dan penyerangan rumah karyawan perusahaan sawit.

Anthony Hamzah yang mengerahkan massa sekitar 300 orang tersebut mendatangi beberapa rumah di perumahan PT Langgam Harmoni.

Lalu, massa memukuli pintu-pintu rumah serta melempari jendela-jendela rumah perumahan perusahaan tersebut, sehingga beberapa pintu rumah dan jendela rumah rusak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com