Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Unri yang Jadi Dalang Perusakan dan Penjarahan Rumah di Riau Ditangkap

Kompas.com - 06/01/2022, 12:57 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - AH, seorang pria pelaku pengrusakan dan penjarahan rumah orang di Kabupaten Kampar, Riau, akhirnya berhasil diringkus Polres Kampar setelah lama masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Satuan Reserse (Kasatreskrim) Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra mengatakan, pelaku AH ditangkap di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat pada Senin (3/1/2022) pagi.

"Pelaku berhasil kami amankan ditempat persembunyiannya di Kota Bekasi," ujar Bery dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Cerita Relawan soal Penjarahan Barang-barang Korban Letusan Semeru: Ada Perabot hingga Uang Rp 25 Juta

Bery menjelaskan, AH yang merupakan mantan ketua koperasi sawit Kopsa-M M di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, ditangkap setelah melakukan tindakan kriminal.

AH merupakan otak atau dalang aksi perusakan dan penjarahan di perumahan karyawan PT Langgam Harmoni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu.

"AH ini sebelumnya telah kita tetapkan sebagai tersangka bersama dua orang pelaku lainnya dalam kasus perusakan dan penjarahan," kata Bery.

Namun, sambung dia, AH tidak pernah mau menghadiri panggilan penyidik. Sementara dua orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Marvel serta Hendra Sakti, telah divonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.

Selanjutnya pada pertengahan November 2021 lalu, penyidik Satreskrim Polres Kampar menetapkan AH dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pasalnya, dosen di Universitas Riau itu diduga melarikan diri dan akhirnya berhasil diringkus polisi.

AH, sebut Bery, saat ini ditahan di Rutan Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bery menegaskan bahwa Polri tidak pandang bulu dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan.

"Kami juga tidak akan mentolerir pelaku yang lari dari proses hukum, tidak mematuhi proses hukum dan menghalangi proses hukum. Karena, setiap orang harus diperlakukan sama di muka hukum," tegas Bery.

Baca juga: Kabur dari Lapas, 2 Narapidana Lakukan Aksi Pencurian dan Perusakan

Sebelumnya diberitakan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar di Riau, menetapkan ketua koperasi sawit Kopsa-M berinisial AH menjadi tersangka.

Oknum dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Pekanbaru, itu jadi tersangka dalam kasus tindak pidana perusakan disertai ancaman dan pengusiran terhadap karyawan di perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kampar, pada Kamis (15/10/2020) lalu.

Penetapan tersangka terhadap AH dalam kasus ini, karena yang bersangkutan diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.

AH dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama, dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan, dan Pasal 368 tentang pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Dua orang pelaku lainnya, Marvel dan Hendra Sakti lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kampar. Kedua tersangka telah divonis di Pengadilan Negeri Bangkinang beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Regional
Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Regional
Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Regional
Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Regional
Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Regional
Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Regional
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Regional
Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan 'Buy The Service' ke Pemprov Riau

Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan "Buy The Service" ke Pemprov Riau

Regional
Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Regional
Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com