Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan seragam tersebut dari online shop dengan harga Rp 600.000.
Ia baru menggunakan pakaian tersebut sejak Senin lalu (16/5/2022).
Belum diketahui motif pelaku mengaku sebagai anggota Polri itu, lantaran petugas masih melakukan pemeriksaan.
"Belum tahu kalau motifnya, tapi yang jelas dia itu dapat seragamnya beli di luar. Tapi, sampai saat ini, belum ada informasi dari masyarakat yang merasa dirugikan, kalau ada berarti kan ada unsur pidananya yang masuk," ungkap Yusuf.
Baca juga: Anak Kandung Jadi Tersangka Tunggal Pembunuhan Suratmi, Lansia 70 Tahun
Pelaku diketahui merupakan warga Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur.
Yusuf mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan pelaku, diminta untuk segera melapor ke kantor polisi.
"Silahkan melapor saja ke kantor polisi jika ada warga yang dirugikan. Sampai saat ini belum ada yang melapor," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.