Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Pakar Hukum soal Sopir Mengaku Dimintai Oknum Polisi Lantas Grobogan Rp 24 Juta untuk Tebus Elf Usai Laka

Kompas.com - 17/05/2022, 21:00 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Praktisi hukum Yosep Parera angkat bicara terkait dugaan pungli untuk menebus kendaraan barangbukti kecelakaan di Satlantas Polres Grobogan, Jawa Tengah.

Pengacara ternama itu bahkan mengunggah tanggapannya di akun Instagram @rumahpancasila_klinikhukum.

Sebelumnya, sebuah video yang mendokumentasikan pengakuan sopir travel yang diduga dimintai uang Rp 24 juta oleh oknum Satlantas Polres Grobogan untuk mengambil barangbukti kecelakaan mikrobus Isuzu Elf viral di media sosial baru-baru ini.

Baca juga: Viral Video Sopir Mengaku Dimintai Oknum Polisi Lantas Grobogan Rp 24 Juta untuk Tebus Elf Usai Laka

Padahal sopir mengaku juga sudah berdamai dengan memberikan santunan Rp 8 juta kepada keluarga korban. Video tersebut diposting akun Facebook, Hukum & Kriminal.

Yosep pun meminta kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kebenaran kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Hal seperti ini mungkin saja sering terjadi. Seumpama benar tolong Pak Kapolda Jateng memerintahkan Dirlantas untuk melakukan pemeriksaan," tegas Yosep.

Menurut Yosep, dalam Undang-undang Lalu Lintas tidak mengatur adanya pungutan biaya untuk mengambil barang bukti kecelakaan. Bahkan, secara otomatis kasus hukum rampung ketika kedua belah pihak sudah bersepakat berdamai.

Sehingga, perbuatan tersebut tidak dibenarkan dan sudah sepatutnya oknum diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

"Ketika kecelakaan di jalan antara korban dan pelaku, disini boleh dilakukan Restorative Justice (RJ). Polisi mendorong kedua belah pihak untuk duduk bersama menyelesaikan masalah. Ketika setuju, polisi mengeluarkan surat penghentian penyidikan tanpa meminta uang. Tidak boleh itu. Perkaranya selesai. Surat diserahkan kepada jaksa," jelas Yosep.

Baca juga: Polisi Bantah Video Sopir yang Mengaku Dimintai Oknum Anggota Lantas Rp 24 Juta untuk Tebus Elf Usai Laka

"Barang bukti wajib dikembalikan ke pemiliknya tanpa bayaran sepeser pun. Undang-undang lalulintas tidak mengatur itu. Anda mengambil barangbukti wajib bayar, tidak ada, pasal berapa tidak ada ! Bahkan bisa diberikan izin khusus untuk dirawat yang bersangkutan. Ketika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam sidang atau pemeriksaan, kendaraan harus dihadirkan. Jadi kalau ada oknum yang minta, segera laporkan ke atasan atau propam. Itu pemerasan atau pungli masuk UU tindak pidana korupsi," sambung Yosep.

Untuk diketahui, sebuah video yang mendokumentasikan pengakuan sopir travel yang diduga dimintai uang Rp 24 juta oleh oknum Satlantas Polres Grobogan untuk mengambil barangbukti kecelakaan mikrobus Isuzu Elf viral di media sosial baru-baru ini.

Dalam video yang diunggah akun Facebook, Hukum & Kriminal tersebut, diperlihatkan percakapan sang sopir, Cipto Utomo, warga Demak dengan seseorang yang memvideokan.

Cipto pun memberikan keterangan bahwa dirinya selaku pengendara Elf pada 26 April lalu terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda dua.

Dalam insiden tabrakan di wilayah Kecamatan Karangrayung tersebut, pembonceng motor tewas dan pengendara motor luka-luka.

"Kami sudah damai dan ada suratnya yang dibawa Pak Polisi. Korban sudah ikhlas menerima dan saya serahkan santunan Rp 8 juta," kata Cipto.

Baca juga: Seminggu Ditahan, Begini Kondisi Sepasang Oknum Polisi Blora yang Korupsi Rp 3 Miliar

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com