KOMPAS.com - Kanit Gakkum Satlantas Polres Grobogan Ipda Pandu Putra membantah adanya pengakuan seorang sopir yang dimintai uang Rp 24 juta oleh anggota Satlantas Polres Grobogan untuk menebus barang bukti kecelakaan mikrobus Isuzu Elf.
Diketahui, mobil elf dengan nomor polisi K 7230 KB yang dikemudikan Cipto Utomo, warga Demak terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Honda Beat K 5541 ALF di wilayah Kecamatan Karangrayung, pada 26 April lalu.
Akibat keelakaan itu, pembonceng motor tewas dan pengendara motor luka-luka.
Baca juga: Heboh Video Diduga Preman Palak Sopir Truk Boks, Polisi: Tim Sudah Bergerak Mencari Pelakunya
Usai kejadian itu, sang sopir pun berdamai dengan pengendara motor tersebut.
"Kami sama sekali tidak pernah meminta uang sepeser pun," kata Pandu.
Kata Pandu, anggota Satlantas Polres Grobogan yang bertugas menangani kasus kecelakaan itu sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Viral Video Sopir Mengaku Dimintai Oknum Polisi Lantas Grobogan Rp 24 Juta untuk Tebus Elf Usai Laka