Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Pakar Hukum soal Sopir Mengaku Dimintai Oknum Polisi Lantas Grobogan Rp 24 Juta untuk Tebus Elf Usai Laka

Kompas.com - 17/05/2022, 21:00 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Praktisi hukum Yosep Parera angkat bicara terkait dugaan pungli untuk menebus kendaraan barangbukti kecelakaan di Satlantas Polres Grobogan, Jawa Tengah.

Pengacara ternama itu bahkan mengunggah tanggapannya di akun Instagram @rumahpancasila_klinikhukum.

Sebelumnya, sebuah video yang mendokumentasikan pengakuan sopir travel yang diduga dimintai uang Rp 24 juta oleh oknum Satlantas Polres Grobogan untuk mengambil barangbukti kecelakaan mikrobus Isuzu Elf viral di media sosial baru-baru ini.

Baca juga: Viral Video Sopir Mengaku Dimintai Oknum Polisi Lantas Grobogan Rp 24 Juta untuk Tebus Elf Usai Laka

Padahal sopir mengaku juga sudah berdamai dengan memberikan santunan Rp 8 juta kepada keluarga korban. Video tersebut diposting akun Facebook, Hukum & Kriminal.

Yosep pun meminta kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kebenaran kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Hal seperti ini mungkin saja sering terjadi. Seumpama benar tolong Pak Kapolda Jateng memerintahkan Dirlantas untuk melakukan pemeriksaan," tegas Yosep.

Menurut Yosep, dalam Undang-undang Lalu Lintas tidak mengatur adanya pungutan biaya untuk mengambil barang bukti kecelakaan. Bahkan, secara otomatis kasus hukum rampung ketika kedua belah pihak sudah bersepakat berdamai.

Sehingga, perbuatan tersebut tidak dibenarkan dan sudah sepatutnya oknum diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

"Ketika kecelakaan di jalan antara korban dan pelaku, disini boleh dilakukan Restorative Justice (RJ). Polisi mendorong kedua belah pihak untuk duduk bersama menyelesaikan masalah. Ketika setuju, polisi mengeluarkan surat penghentian penyidikan tanpa meminta uang. Tidak boleh itu. Perkaranya selesai. Surat diserahkan kepada jaksa," jelas Yosep.

Baca juga: Polisi Bantah Video Sopir yang Mengaku Dimintai Oknum Anggota Lantas Rp 24 Juta untuk Tebus Elf Usai Laka

"Barang bukti wajib dikembalikan ke pemiliknya tanpa bayaran sepeser pun. Undang-undang lalulintas tidak mengatur itu. Anda mengambil barangbukti wajib bayar, tidak ada, pasal berapa tidak ada ! Bahkan bisa diberikan izin khusus untuk dirawat yang bersangkutan. Ketika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam sidang atau pemeriksaan, kendaraan harus dihadirkan. Jadi kalau ada oknum yang minta, segera laporkan ke atasan atau propam. Itu pemerasan atau pungli masuk UU tindak pidana korupsi," sambung Yosep.

Untuk diketahui, sebuah video yang mendokumentasikan pengakuan sopir travel yang diduga dimintai uang Rp 24 juta oleh oknum Satlantas Polres Grobogan untuk mengambil barangbukti kecelakaan mikrobus Isuzu Elf viral di media sosial baru-baru ini.

Dalam video yang diunggah akun Facebook, Hukum & Kriminal tersebut, diperlihatkan percakapan sang sopir, Cipto Utomo, warga Demak dengan seseorang yang memvideokan.

Cipto pun memberikan keterangan bahwa dirinya selaku pengendara Elf pada 26 April lalu terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda dua.

Dalam insiden tabrakan di wilayah Kecamatan Karangrayung tersebut, pembonceng motor tewas dan pengendara motor luka-luka.

"Kami sudah damai dan ada suratnya yang dibawa Pak Polisi. Korban sudah ikhlas menerima dan saya serahkan santunan Rp 8 juta," kata Cipto.

Baca juga: Seminggu Ditahan, Begini Kondisi Sepasang Oknum Polisi Blora yang Korupsi Rp 3 Miliar

Namun di tengah proses hukum yang masih berlangsung itu, Cipto mengaku telah diarahkan oleh oknum Unit Laka Satlantas Polres Grobogan untuk membayar Rp 24 juta guna mengambil Elf.

"Pada Undang-undang diterangkan sekitar Rp 24 juta. Ngomongnya begitu," tutur Cipto.

"Yang ngomong seperti itu siapa? Anggota Unit Laka Satlantas Polres Grobogan ya? Berarti kalau ada uang Rp 24 juta, unit baru dikeluarkan ya?," tanya seseorang yang merekam video berdurasi 7 menit 27 detik itu.

"Iya," jawab Cipto mengangguk.

Ditindaklanjuti

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menyampaikan kepolisian sudah diterjunkan untuk menindaklanjuti kebenaran video dugaan pemerasan tersebut.

Baca juga: Jejak Kasus Tahanan Tewas di Penjara, Jasad Penuh Luka Lebam hingga Oknum Polisi Dipecat

"Dari Polres Grobogan telah menindaklanjuti. Kemarin tim dari Propam dan Paminal Polres Grobogan sudah saya perintahkan untuk cek dan klarifikasi hal tersebut. Nanti a kan saya gelarkan hasil pemeriksaan. Mohon waktu ya," jelas Benny.

Membantah

Sementara itu Kanit Gakkum Satlantas Polres Grobogan Ipda Pandu Putra menepis tudingan pemerasan dalam video amatir tersebut.

Menurutnya, anggota Satlantas Polres Grobogan yang bertugas menangani kasus kecelakaan yang melibatkan Elf bernopol K 7230 KB dan motor Beat K 5541 ALF tersebut sudah sesuai prosedur.

"Ini miskomunikasi. Kami sudah melaksanakan sesuai prosedur hukum. Kami sama sekali tidak pernah meminta uang sepeserpun. Kami jelaskan sesuai SOP. Dan untuk kasus kecelakaan masih dalam penanganan meskipun sudah damai kedua pihak," terang Pandu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com