Manager Program dan Strategi Akar Foundation, Pramasti Ayu Kusdinar menjelaskan, banyak tokoh berpengaruh siap menawarkan diri menjadi penjamin agar 40 petani itu tidak ditahan.
"Ada banyak simpati mengalir berupa dukungan untuk 40 petani itu mulai dari intelektual, akademisi, aktivis, hingga politikus," ujar Pramesti Ayu Kusdinar pada Kompas.com, Minggu (15/5/2022).
Dari penelesuran Kompoas.com, para tokoh tersebut antara lain Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dan Satyawan Sunito dosen di Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia (SKPM Fema) IPB.
Lalu ada Satyawan mantan Kepala Pusat Studi Agraria, IPB. Selain itu ada nama aktifis nasional, Anwar ‘Sastro’ Ma’ruf, Sekjen Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI) serta Anggota DPRD Kota Bengkulu, Dedi Yanto.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengaku dirinya siap menjadi penjamin para petani yang ditangkap dan sudah menandatangani surat jaminan tersebut tertanggal 13 Mei 2022.
"Surat jaminan telah saya tandatangani untuk 40 petani itu," kata Yeka saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (15/5/2022).
Baca juga: Polisi Tetapkan 40 Petani Sawit di Bengkulu Sebagai Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, konflik lahan antara 187 petani dengan PT. DDP berlangsung sejak 17 tahun lalu.
Sejak saat itu, upaya penyelesaian selalu gagal Selain itu, 187 petani itu disebut sering mendapatkan kekerasan dan ketidakadilan oleh aparat penegak hukum serta ketidakpedulian pemerintah.
Lebih lanjut, Zelig menjelaskan, masyarakat mengklaim tanah yang mereka miliki diambil oleh PT. DDP bermula tahun 1995.
Tanah yang dimaksud ialah tanah petani yang ditanami jengkol, padi, kopi dan lainnya diambil PT. Bina Bumi Sejahtera (BBS) seluas 1889 Ha.
Namun, pihak perusahaan hanya melakukan aktivitas penanaman komoditi Kakao seluas 350 hektar.
Selebihnya tanah 1889 hektare tidak ditanami hingga tahun 1997. Sehingga rentang tahun 1995 hingga 1997 tanah yang tidak digarap PT. BBS digarap kembali oleh warga yang mengaku tidak mendapatkan ganti rugi.
"Dua tahun PT. BBS tak memanfaatkan tanah yang mereka ambil dari petani. Merasa tak pernah dapat ganti rugi lahan petani ambil lagi tanahnya," jelas Zelig.
Baca juga: 40 Petani Sawit di Bengkulu Ditangkap, Sederet Tokoh Nasional Siap Jadi Penjamin