Salin Artikel

Panen di Lahan Konflik, 40 Petani Kelapa Sawit di Bengkulu Ditangkap dan Ditahan Polisi, Ini Fakta Lengkapnya

KOMPAS.com - Sebanyak 40 orang petani yang terhimpun dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (P3BS) Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu ditangkap Brimob, Kamis (12/4/2022).

Aparat kepolisian menganggap puluhan petani kelapa sawit telah memanen di lahan yang diklaim milik PT Daria Dharma Pratama (DDP), salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit penguasa ribuan hektar tanah.

Sebaliknya, para petani mengklaim bahwa kebun kelapa itu adalah milik warga.

"Mereka yang berjumlah 40 orang ini terbukti melakukan tindak pidana pencurian sehingga dilakukan penangkapan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Mukomuko, selain tersangka juga diamankan berikut barang buktinya," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombespol Sudarno, Sabtu (14/5/2022).

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain mobil pikap serga egrek atau alat pemanen sawit.

Kuasa hukum petani protes

Sementara itu, Direktur Akar Law Office (ALO) Zelig Ilham Hamka dan rekan kuasa hukum P3BS, yang mendampingi para petani, sangat menyayangkan adanya penetapan tersangka itu.

Menurutnya, konflik lahan antara 187 petani dengan PT DDP sedang dalam tahap penyelesaian.

Seharusnya, kata Zelig, para petani harus dilindungi dan bukan ditangkap. Sebab saat ini pemerintah sedang menyelesaikan persoalan ini melalui skema reforma agraria.

"Petani ditetapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Kami menyesalkan penetapan tersangka ini karena persoalan ini tidak masuk ke ranah pidana karena konflik ini sedang diselesaikan dalam skema reforma agraria yang juga ditetapkan oleh negara. Sementara menunggu upaya itu banyak penangkapan oleh aparat terhadap petani," ujarnya.

Selain itu, Zelig memprotes adanya upaya pemaksaan terhadap petani yang ditangkap dengan cara membuka baju dengan tangan terikat secara keseluruhan.

Pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan serta menyiapkan gugatan praperadilan.


Menuai dukungan tokoh nasional

Manager Program dan Strategi Akar Foundation, Pramasti Ayu Kusdinar menjelaskan, banyak tokoh berpengaruh siap menawarkan diri menjadi penjamin agar 40 petani itu tidak ditahan.

"Ada banyak simpati mengalir berupa dukungan untuk 40 petani itu mulai dari intelektual, akademisi, aktivis, hingga politikus," ujar Pramesti Ayu Kusdinar pada Kompas.com, Minggu (15/5/2022).

Dari penelesuran Kompoas.com, para tokoh tersebut antara lain Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dan Satyawan Sunito dosen di Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia (SKPM Fema) IPB.

Lalu ada Satyawan mantan Kepala Pusat Studi Agraria, IPB. Selain itu ada nama aktifis nasional, Anwar ‘Sastro’ Ma’ruf, Sekjen Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI) serta Anggota DPRD Kota Bengkulu, Dedi Yanto.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengaku dirinya siap menjadi penjamin para petani yang ditangkap dan sudah menandatangani surat jaminan tersebut tertanggal 13 Mei 2022.

"Surat jaminan telah saya tandatangani untuk 40 petani itu," kata Yeka saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (15/5/2022).

Konflik lahan selama 17 tahun

Seperti diberitakan sebelumnya, konflik lahan antara 187 petani dengan PT. DDP berlangsung sejak 17 tahun lalu.

Sejak saat itu, upaya penyelesaian selalu gagal Selain itu, 187 petani itu disebut sering mendapatkan kekerasan dan ketidakadilan oleh aparat penegak hukum serta ketidakpedulian pemerintah.

Lebih lanjut, Zelig menjelaskan, masyarakat mengklaim tanah yang mereka miliki diambil oleh PT. DDP bermula tahun 1995.

Tanah yang dimaksud ialah tanah petani yang ditanami jengkol, padi, kopi dan lainnya diambil PT. Bina Bumi Sejahtera (BBS) seluas 1889 Ha.

Namun, pihak perusahaan hanya melakukan aktivitas penanaman komoditi Kakao seluas 350 hektar.

Selebihnya tanah 1889 hektare tidak ditanami hingga tahun 1997. Sehingga rentang tahun 1995 hingga 1997 tanah yang tidak digarap PT. BBS digarap kembali oleh warga yang mengaku tidak mendapatkan ganti rugi.

"Dua tahun PT. BBS tak memanfaatkan tanah yang mereka ambil dari petani. Merasa tak pernah dapat ganti rugi lahan petani ambil lagi tanahnya," jelas Zelig.


Masyarakat diusir

Pada tahun 2005 lahan HGU telantar PT. BBS yang telah dikelola oleh masyarakat tersebut diambil alih oleh PT DDP melalui keterangan akta pinjam pakai antara PT. DDP dan PT. BBS.

Bermodalkan klaim tersebut, PT. DDP melakukan pengusiran secara paksa terhadap masyarakat yang telah menggarap lahan HGU terlantar PT. BBS dengan melakukan penanaman komoditi sawit, pemaksaan ganti rugi, dan melakukan tindakan represif.

"Masyarakat bertahan," jelasnya.

Perjuangaan warga pun tak mudah. Menuurt Zelig, selama bertahan, masyarakat berusaha menempuh jalur hukum dan sesuai prosedur.

Namun, hal itu selalu menemui jalan buntu. Lalu, pada Maret 2022, aparat polisi dan Brimob mengawal PT. DDP melakukan aktivitas perkebunan.

Saat itu, kata Zelig, ada 13 petani yang pondok kebunnya terbakar, dan satu warga mendapatkan pemukulan dan penangkapan tidak prosedural.

Penjelasan PT DDP

Sementara itu Humas PT. DDP Samirana, saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya memiliki legalitas yang jelas secara hukum.

Sudah berulang kali pihaknya menjelaskan pada masyarakat bahwa tanah yang mereka kelola dibebaskan secara hukum sah.

"Tidak ada sejengkal pun tanah mereka itu. Mereka cuma mengaku-ngaku saja. Kami bebaskan tanah itu secara hukum dengan musyawarah dan ganti rugi. Mereka mengaku-ngaku," jelas Samirana.

Terkait keberadaan aparat Brimob di lokasi, kata dia, karena tidak mampunya perusahaan mengamankan perkebunan.

Dia mengatakan, beberapa petugas kemanan PT. DDP pernah mendapat intimidasi dan dipukuli masyarakat maka perusahaan meminta Brimob untuk membantu mengamankan perkebunan.

(Penulis : Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor : Pythag Kurniati, Reni Susanti)

https://regional.kompas.com/read/2022/05/15/155617278/panen-di-lahan-konflik-40-petani-kelapa-sawit-di-bengkulu-ditangkap-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke