BENGKULU, KOMPAS.com - Sebanyak 40 petani sawit di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, ditetapkan tersangka oleh polisi.
40 petani sawit tersebut dituding melakukan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di Areal Divisi 7 Lahan Eks HGU PT. Bina Bumi Sejahtera (BBS) yang saat ini dikelola PT. Daria Dharma Pratama (DDP) .
Baca juga: Harimau Sumatera Kembali Tampakkan Diri di Jalan Raya di Bengkulu
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombespol Sudarno mengungkapkan, mereka yang mengklaim tergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (P3BS) Kecamatan Malin Deman, terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana pencurian milik perusahaan PT. DDP.
"Mereka yang berjumlah 40 orang ini terbukti melakukan tindak pidana pencurian sehingga dilakukan penangkapan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Mukomuko, selain tersangka juga diamankan berikut barang buktinya," kata Sudarno, Sabtu (14/5/2022).
Baca juga: 40 Petani Ditangkap, Polda Bengkulu Bantah Ada Pemukulan
Menurut polisi, 40 orang itu melakukan panen massal yang dikoordinasikan dalam sebuah grup WhatsApp.
Sementara polisi mendapatkan pengaduan dari pihak perusahaan bahwa kebun mereka dipanen massal oleh warga.
Polisi juga menyita belasan mobil pikap, egrek alat pemanen sawit dan sejumlah barang bukti lainnya.
Baca juga: 40 Petani Ditangkap, Polda Bengkulu Bantah Ada Pemukulan