LAMPUNG, KOMPAS.com - Mengaku bisa memasukkan orang menjadi tenaga honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, seorang ibu rumah tangga (IRT) raup Rp 392 juta dari empat korban.
Pelaku berinisial DPS (30) ditangkap di tempat persembunyian di Banyu Asin, Sumatera Selatan.
Kepala Satreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menuturkan, DPS melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Pesawaran pada 14 April 2019.
Baca juga: Bantu Kasatpol PP Makassar Bunuh Pegawai Dishub, 2 Tenaga Honorer Dipecat
"Empat korban menyerahkan uang sebagai syarat dari pelaku agar bisa dimasukkan sebagai pegawai honorer di Pemkot Bandar Lampung," kata Supriyanto saat dihubungi, Minggu (15/5/2022).
Empat korban itu masing-masing berinisial JA, MK, IE, dan MY.
Kepada keempat korban, pelaku menjanjikan penerimaan sebagai pegawai honorer yaitu di Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Pemuda dan Olahraga.
"Total uang yang diterima oleh pelaku di Perumahan Asri Jaya Indah, Kecamatan Gedong Tataan itu sebesar Rp 392,5 juta," kata Supriyanto.
Supriyanto menambahkan, keempat korban itu juga dijanjikan surat keputusan (SK) honorer akan diterima paling lama tiga bulan dari uang suap itu diserahkan.
Namun, setelah tiga bulan berlalu, pelaku tidak bisa dihubungi. Saat didatangi ke rumah tempat penyerahan uang, pelaku juga tidak bisa ditemui.
Para korban kemudian melaporkan ke polisi kejadian ini sekitar awal Januari 2020.
Setelah hampir 2,5 tahun buron, keberadaan pelaku berhasil diketahui setelah anggota Satreskrim Polres Pesawaran melakukan penyelidikan pada awal Mei 2022.
Pelaku DPS ternyata bersembunyi di daerah Talang Bali, Sungai Gerong, Kecamatan Sungai Rebo, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan.
Baca juga: Terima Aduan Guru Dijanjikan Jadi Kepala Sekolah, Disdik Riau: Itu Penipuan
"Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan juga mengakui perbuatannya," kata Supriyanto.
Supriyanto mengatakan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan di Polres Pesawaran untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
Untuk sementara, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," kata Supriyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.