Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Silat di Sragen Diduga Perkosa Anak 2 Tahun Lalu, Kasusnya Mangkrak, Keluarga Dapat Ancaman

Kompas.com - 14/05/2022, 16:10 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

SRAGEN, KOMPAS.com - Seorang anak perempuan berusia 11 tahun berinisial W asal Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, diduga menjadi korban pemerkosaan.

Kasus ini mencuat sejak 2020 lalu, dengan terduga pelaku berinisial S merupakan guru silat di sebuah perguruan silat di Sukodono.

Hingga kini, terduga pelaku ini masih bebas beraktivitas dan bertempat tinggal dalam satu RT dengan korban.

Baca juga: Pria di Jember Kabur ke Bali Setelah Perkosa Anak Usia 13 Tahun

Upaya hukum sudah dilaksanakan oleh keluarga korban, yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Solo.

Dalam upaya menindaklanjuti pelaporan ke Polres Sragen, korban dan keluarga mendapatkan beberapa ancaman dan uang sogokan untuk mencaput laporan tersebut.

Hal tersebut diungkap ayah korban berinisial D yang pontang panting mencari keadilan saat mengalami pemerkosaan pada usia 9 tahun

"Sudah beberapa saya laporan tapi tidak ditanggapi. Setelah kejadian terakhir dan didampingi kuasa hukum mereka baru memberi surat pelaporan. Lalu adanya gelar perkara di Polda Jawa Tengah," kata D dalam keterangannya di Sragen, Sabtu (14/5/2022).

Baca juga: Kakek di Aceh Timur Ditangkap Perkosa Seorang Gadis, Sempat Pura-pura Bukan Pelaku

Dari pengakuan D, dalam gelar perkara kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa bercak darah dan bekas sperma terduga pelaku.

"Sampai sekarang masih menjadi pertanyakan, yang ke mana barang bukti itu (bercak darah dan bekas sperma) sampai sekarang. Hingga sampai, saat disuruh untuk mencuci alat bukti di hadapan petugas para polisi dan Inafis, itu celana dalam," jelas dia.

Tak hanya itu, intimidasi dan paksaan tak berhenti sampai disitu. D mengaku sempat ditawari oleh oknum politisi.

"Saya mencari keadilan dimana pun. Sampai saya ditawari uang oknum politisi untuk menutup kasus dengan uang nominal Rp 500.000," papar ayah korban.

Dijelaskannya, oknum politisi ini merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen.

Ditambahkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Solo, Andar Beniala mengatakan upaya koordinasi dengan kepolisian untuk upaya penyitaan barang bukti terduga pelaku.

"Cukup lamban penganannya, karena kami sudah menceritakan hal-hal yang bisa dilakukan (mendukung penyelidikan), ada handphone dari terduga pelaku karena korban mengaku sebelum melakukan itu diperlihatkan video porno dan ada bukti chat-chatannya juga," jelas Andar Beniala, Sabtu (14/5/2022).

"Kemudian, yang celana dalam itu didapat setelah diambil dari jamban, pada 2021 itu diminta untuk dicuci. Itu menjadi kendala kami. Lalu ada tikar dan kain lap sisa dari isi sperma. Itu yang menjadi marah karena sampai sekarang belum ada penetapan," tegasnya.

Diintimidasi hingga lari ke hutan

Lanjut Andar, orangtua korban juga sempat diintimidasi kembali, hingga korban dan keluarganya terpaksa berlindung ke hutan selama sehari untuk alasan keamanan.

Selama hampir dua tahun ini, korban juga tidak memperoleh pendampingan psikologis atas musibah yang dialaminya meskipun sudah melakukan visum.

"Sampai kapan pun kami akan melakukan perlindungan. Hak korban akan kami jamin. Kemana saja, akan kami kejar," tegas Andar.

Belum ada penetapan tersangka

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Komisaris Besar M Iqbal Alqudussy saat dikonfirmasi tak menyangkal, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Menurutnya saat ini petugas masih mengumpulkan alat-ala bukti tambahan, lantaran, alat bukti yang ada dianggap belum cukup untuk menentukan tersangka dari kasus tersebut.

"Jadi, kasus ini memang masih memerlukan pendalaman untuk menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka atau tidak. Karena, memang belum cukup alat bukti. Yang jelas sudah ada upaya dari Polda Jateng. Ada asistensi penyidikan di sana (Sragen)," jelas Iqbal dalam sambungan telpon, Sabtu (14/5/2022).

Di sisi lain,  Anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Sri Nurherwati, mendesak agar penetapan tersangka bisa segera dilakukan.

Sebab sesuai aturan Mahkamah Konsitutisi, makna saksi sudah diperluas, yakni sesuai surat putusan nomor 65/PUU/8/2010. Artinya, perluasan saksi tersebut tidak harus yang melihat peristiwa persetubuhannya. Tetapi antar keterangan dan bukti-bukti lain ada relevansinya.

Ditambahkan lagi, sudah ada bukti berupa surat visum dan analisis ahli yang menunjukkan kondisi korban akibat dugaan pemerkosaan yang dialaminya.

Bukti pendukung lain yang juga bisa digunakan adalah keterangan psikolog pendamping korban. Mereka bisa diposisikan sebagai ahli yang mampu menjelaskan keadaan psikologis korban atas peristiwa yang dialaminya.

"Itu memperkuat bahwa kasus ini sudah cukup buktinya. Jadi bisa direkomendasikan naik ke tahap berikutnya. Bahkan, menetapkan pelaku menjadi tersangka. Saya kira itu langkah yang paling dekat dan strategis untuk segera dilakukan," tutup Sri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com