ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Sejumlah tokoh masyarakat salah satu desa di Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Sabtu (7/5/2022) malam menyerahkan seorang kakek berinisial RW (66) ke Mapolsek Peureulak Timur.
RW diduga sebagai pelaku pelecehan seksual dan memperkosa seorang gadis berinisial B (13), warga Kecamatan Peureulak Timur.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono menyebutkan, kasus itu terbongkar setelah ibu korban melapor ke aparat desa.
Baca juga: Kenalan di Facebook, Pria di Aceh Malah Curi Motor Teman Perempuannya
"Malam kejadian, korban diantar pelaku ke rumah orangtuanya. Pelaku menyebutkan bahwa korban ditiduri oleh pria berinisial JT. Namun, orangtua korban tak mudah percaya. Setelah pelaku pulang, korban ditanya dan ternyata pengakuan korban yang menidurinya adalah pelaku," sebut Dizha, Rabu (11/5/2022).
Mendengar keterangan anaknya, ibu korban langsung melapor ke aparat desa.
Aparat desa pada malam itu juga mencari keberadaan pelaku dan menemukannya, kemudian langsung diantar ke Polsek Peureulak Timur.
Baca juga: BLT Tak Cair, Emak-emak di Lhokseumawe Aceh Demo di Halaman Desa
Saat diperiksa, RW mengaku berjanji membelikan handphone untuk korban. Namun handphone itu sampai sekarang tak dibelikan.
"Pelaku mengaku telah beraksi sejak 2021 lalu dan sebanyak tiga kali," sebutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.
"Saat ini, pelaku sudah ditahan untuk pemberkasan kasusnya," pungkas Dizha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.