AMBON, KOMPAS.com- Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijadikan tersangka kasus dugaan suap.
Dia menjadi tersangka terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Baca juga: Profil Richard Louhenapessy, Wali Kota Ambon 2 Periode yang Kini Tersangka Suap
Melansir Tribun Ambon, rumah dinas politisi Golkar tersebut tampak sepi.
Hanya terlihat dua mobil pribadi keluaran Toyota di garasi, masing-masing berpelat nomor DE 12 NK dan K 8845 YA.
Juga ada tiga mobil mobil berpelat merah, dua diantaranya terparkir di luar garasi.
Salah seorang penjaga yang menolak menyebutkan namanya mengungkapkan, Richard dan istrinya sudah tak terlihat sejak beberapa hari lalu.
"Bapak dan Ibu sudah empat hari tidak terlihat di sini, untuk perginya kami tidak tahu ke mana," katanya, seperti dilansir dari Tribun Ambon, Jumat (13/5/2022) petang.
Baca juga: [POPULER NASIONAL] Kenangan Jenderal Soekanto | KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon
Menurut keterangan KPK, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditangkap paksa di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Barat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, Richard sempat meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka karena sakit.
Baca juga: Meski Mengaku Sakit, Walkot Ambon Diketahui Masih Sempat Jalan-jalan di Mal
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.