Roem menyampaikan, Polda Maluku akan memproses hukum kasus tersebut.
“Perintah Bapak Kapolda sangat jelas harus ditindaklanjuti dan diproses hukum,” ucapnya.
Menurut Roem, kasus tersebut kini sedang diproses untuk memastikan apakah HH dan SA terlibat perzinaan seperti yang dituduhkan atau tidak.
“Kalau bersalah pasti akan diberikan sanksi tegas, dan sanksi itu diberikan untuk menghargai polisi yang selama ini bekerja dengan baik,” ungkapnya.
Baca juga: Selain Kode Etik, Polwan yang Digerebek Bersama Tokoh Agama Akan Dipidanakan
Roem menjelaskan, kasus tersebut akan diproses secara transparan. Kasus itu kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Terkait kasus tersebut, Brigpol HH akan menjalani proses kode etik dan bakal menjalani proses pidana.
“Proses pidana (perzinahan) akan dikedepankan, selain Propam akan menindak lanjuti juga kasus tersebut dari segi etik dan disiplin,” terangnya.
Baca juga: Berduaan dengan Tokoh Agama, Oknum Polwan Digerebek Suami lalu Dilaporkan ke Polisi
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.