Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.768 Narapidana Lapas Lowokwaru Malang Diusulkan Terima Remisi

Kompas.com - 30/04/2022, 13:15 WIB
Nugraha Perdana,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru Malang mengusulkan 1.768 narapidana (napi) mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Saat ini, pihak Lapas menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia atas usulan tersebut.

Kasi Registrasi Lapas Kelas I Lowokwaru Malang, Hengki Giantoro mengatakan, usulan remisi kali ini diberikan bagi para napi yang muslim.

Baca juga: 8.882 Napi di Sumsel Dapat Remisi Lebaran, 3 Langsung Bebas

 

Di lapas tersebut, terdapat 2.794 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam dari total keseluruhan sebanyak 2.865 WBP.

Menurutnya, usulan remisi pada momen Lebaran 2022 lebih banyak dibandingkan dengan tahun lalu.

"Kami usulkan sebanyak 1.768 WBP karena memang memenuhi syarat dan kriteria baik administrasi maupun substansi, jadi kita jemput bola, ada sistem penilaian pembinaan narapidana," kata Hengki saat diwawancarai pada Jumat (29/4/2022).

Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru Malang. Sebanyak 1.768 narapidana (napi) diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. KOMPAS.com/ Nugraha Perdana Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru Malang. Sebanyak 1.768 narapidana (napi) diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Perlu diketahui, dari jumlah 1.768 WBP yang diajukan untuk mendapatkan remisi, 1.244 WBP terbanyak di antaranya merupakan kasus narkotika. Sementara sisanya kasus pidana umum lainnya.

"Untuk napi kasus terorisme yang kami usulkan ada 1 orang dari 7 orang yang ada, karena lainnya belum setia NKRI," katanya.

Dia berharap, remisi yang diusulkan bisa terealisasi. 

"Kita sedang menunggu SK-nya (Surat Keputusan) biasanya keluarnya pas hari H Lebaran dini hari (secara online), kalau tahun 2021 lalu ada 1.204 WBP yang diusulkan disetujui 100 persen, harapannya tahun ini diterima semua juga" katanya.

Baca juga: 448 Narapidana di Maluku Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Para narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi harus memenuhi beberapa kriteria. Diantaranya tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib lapas, kemudian telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan.

"Yang pasti harus berkelakuan baik, kemudian juga aktif ikut pembinaan, sehingga WBP yang memenuhi ketentuan tersebut kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus," ujarnya.

Kemudian dari jumlah 1.768 WBP yang diajukan untuk mendapatkan remisi, sebanyak 1.775 WBP diusulkan mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa hukuman. Sedangkan sebanyak 13 WBP diusulkan untuk mendapatkan RK II atau langsung bebas pada Lebaran nanti.

"Tapi yang RK II sebanyak 7 WBP kalau disetujui langsung pulang, yang 6 WBP masih menjalani subsider," katanya.

Ia menerangkan lamanya remisi berbeda-beda, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Diantaranya sebanyak 345 WBP diusulkan dapat diberikan remisi sebesar 15 hari, kemudian 1200 WBP sebesar 1 bulan. Untuk 188 WBP sebesar 1 bulan 15 hari dan 35 WBP sebesar 2 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com