PEMALANG, KOMPAS.com - Sebanyak 141 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Pemalang dipastikan mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 2022 mendatang .
"Rinciannya dari pidana umum ada 113 napi, narkotika 22 napi, dan 2 napi pencucian uang. Dan 4 di antaranya langsung bebas," tutur Humas Rutan Pemalang, Nur Inayah, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Terpidana Korupsi di Lumajang Dapat Jatah Remisi Idul Fitri
Dikatakan, pemberian remisi tersebut diusulkan berdasarkan Permenkumham no 7 tahun 2022. Besaran remisi masing-masing narapidana rata-rata 1 sampai 1,5 bulan.
"SK nya keluar H-1 Lebaran dan akan diserahterimakan saat Hari Raya Idul Fitri. Kami berharap remisi ini sebagai bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang selama ini berkelakuan baik khususnya di Rutan Pemalang,"ujarnya.
Lebih lanjut, sedangkan untuk 4 narapidana yang langsung mendapatkan kebebasan adalah napi dengan masa hukuman pendek.
"Masa tahanannya setelah dipotong remisi maka jatuhnya pas pada Idul Fitri nanti," tandasnya.
Diketahui, Rutan kelas IIB Kabupaten Pemalang saat ini dihuni 220 orang warga binaan. Dengan rincian 170 orang narapidana dan 50 orang tahanan.
Tingkat hunian Rutan tersebut melebihi kapasitas Rutan yang sebenarnya hanya menampung 120 orang narapidana.
Baca juga: Syarat untuk Mendapatkan Remisi bagi Narapidana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.