Salin Artikel

Ratusan Napi Rutan Pemalang Dapat Remisi Lebaran, 4 Napi Bebas

"Rinciannya dari pidana umum ada 113 napi, narkotika 22 napi, dan 2 napi pencucian uang. Dan 4 di antaranya langsung bebas," tutur Humas Rutan Pemalang, Nur Inayah, Selasa (26/4/2022).

Dikatakan, pemberian remisi tersebut diusulkan berdasarkan Permenkumham no 7 tahun 2022. Besaran remisi masing-masing narapidana rata-rata 1 sampai 1,5 bulan.

"SK nya keluar H-1 Lebaran dan akan diserahterimakan saat Hari Raya Idul Fitri. Kami berharap remisi ini sebagai bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang selama ini berkelakuan baik khususnya di Rutan Pemalang,"ujarnya.

Lebih lanjut, sedangkan untuk 4 narapidana yang langsung mendapatkan kebebasan adalah napi dengan masa hukuman pendek.

"Masa tahanannya setelah dipotong remisi maka jatuhnya pas pada Idul Fitri nanti," tandasnya.

Diketahui, Rutan kelas IIB Kabupaten Pemalang saat ini dihuni 220 orang warga binaan. Dengan rincian 170 orang narapidana dan 50 orang tahanan.

Tingkat hunian Rutan tersebut melebihi kapasitas Rutan yang sebenarnya hanya menampung 120 orang narapidana.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/27/115152678/ratusan-napi-rutan-pemalang-dapat-remisi-lebaran-4-napi-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke