Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

448 Narapidana di Maluku Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Kompas.com - 29/04/2022, 08:37 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku mengusulkan remisi khusus lebaran Idul Fitri 2022 kepada sebanyak 448 narapidana (napi) dan anak pidana.

Adapun 448 narapidana yang diusulkan mendapat remisi khusus Lebaran itu bukan hanya narapidana kasus pidana umum namun juga kasus terorisme, korupsi hingga narkotika.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri mengatakan, setelah mengusulkan remisi khusus bagi 448 narapidana itu, saat ini pihaknya tinggal menunggu keputusan dari Kemenkumham RI.

Baca juga: Mantan Bupati Klaten yang Terjerat Korupsi Dapat Remisi Lebaran 1 Bulan 15 Hari

“Ini sifatnya masih usulan jadi masih menunggu surat keputusan dari Kemenkumham turun,” kata Saiful kepada Kompas.com, Kamis (28/4/2022).

Adapun usulan remisi khusus Lebaran itu bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Untuk kategori remisi besaran 15 hari sebanyak 86 orang, remisi 1 bulan 283 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 8 orang.

“Dari total remisi ditambah dengan satu usulan remisi khusus (RK), itu artinya langsung bebas. Itu dapat satu bulan berasal dari Rutan Masohi,” ucapnya.

Saiful menuturkan, pengusulan remisi bagi narapidana korupsi, terorisme dan narkotika itu sudah sesuai aturan sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Nomor 99 Tahun 2012.

“Di usulan kami ada RK I di Lapas Ambon kasus terorisme. Kenapa terorisme dapat karena sesungguhnya mereka sudah ikrarkan diri cinta NKRI, itu jadi syarat. Ada tiga yang sudah nyatakan diri cinta dengan NKRI dan prosedurnya sudah dilaksanakan,” jelasnya.

Baca juga: 1.455 Narapidana di Babel Terima Remisi Idul Fitri, 3 Orang dari Kasus Korupsi

Selain napi terorisme, Saiful juga mengusulkan RK I dari napi narkotika. Jumlahnya 50 orang. 34 di antaranya berasal dari Lapas Ambon, 2 Lapas Piru, 1 Lapas Tual, 5 Rutan Masohi, 4 Lapas Banda Neira, dan 2 Lapas Dobo.

“Untuk kategori korupsi, ada satu orang yang diusulkan dapat RK I dari Lapas Klas III Perempuan. Kenapa dia bisa dapat, karena dia sudah melunasi semua denda dan uang pengganti, itu syarat untuk mereka,” bebernya.

Saiful mengungkapkan, remisi yang diusulkan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para narapidana sebagai penghargaan atas proses pembinaan selama menjadi warga binaan di lapas dan rutan.

“Karena hakikat dari pemasyarakatan itu sendiri adalah memberikan kesatuan hidup dan kehidupan,” pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com