BANGKA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.455 warga binaan di Kepulauan Bangka Belitung diusulkan untuk menerima remisi atau pemotongan masa tahanan pada momen Lebaran Idul Fitri 1443 H.
Remisi yang diusulkan terdiri dari 1.440 orang dewasa dan 15 anak dari berbagai kasus.
"Benar telah kita usulkan ke pusat untuk remisi tahun ini. Selanjutnya dilaksanakan kalau persetujuannya sudah diterima," kata Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kanwilkumhan Bangka Belitung, Harman, kepada Kompas.com, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Ratusan Napi Rutan Pemalang Dapat Remisi Lebaran, 4 Napi Bebas
Harman mengatakan, program remisi merupakan agenda rutin yang dilaksanakan serentak dengan daerah lainnya di Indonesia.
"Sama seperti daerah lainnya kita juga usulkan remisi," beber Harman.
Pada lebaran tahun ini mereka yang menerima remisi di Bangka Belitung mencapai 69,6 persen dari total 2.089 narapidana.
Penerima remisi paling banyak berasal dari kasus narkotika yakni 809 orang. Kemudian kasus korupsi juga menerima remisi sebanyak 3 orang.
Tiga orang tersebut berasal dari Lapas Tua Tunu Pangkalpinang (2 orang) dan Lapas Tanjung Pandan Belitung (1 orang).
Baca juga: Terpidana Korupsi di Lumajang Dapat Jatah Remisi Idul Fitri
Sementara 9 orang warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
"Kalau untuk kasus korupsi, belum ada yang langsung bebas," ujar Harman.
Warga binaan tersebut menerima remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan tergantung masa tahanan yang telah dijalani.
Pemberian remisi juga mempertimbangkan perilaku warga saat dalam masa hukuman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.