Salin Artikel

448 Narapidana di Maluku Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Adapun 448 narapidana yang diusulkan mendapat remisi khusus Lebaran itu bukan hanya narapidana kasus pidana umum namun juga kasus terorisme, korupsi hingga narkotika.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri mengatakan, setelah mengusulkan remisi khusus bagi 448 narapidana itu, saat ini pihaknya tinggal menunggu keputusan dari Kemenkumham RI.

“Ini sifatnya masih usulan jadi masih menunggu surat keputusan dari Kemenkumham turun,” kata Saiful kepada Kompas.com, Kamis (28/4/2022).

Adapun usulan remisi khusus Lebaran itu bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Untuk kategori remisi besaran 15 hari sebanyak 86 orang, remisi 1 bulan 283 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 8 orang.

“Dari total remisi ditambah dengan satu usulan remisi khusus (RK), itu artinya langsung bebas. Itu dapat satu bulan berasal dari Rutan Masohi,” ucapnya.

Saiful menuturkan, pengusulan remisi bagi narapidana korupsi, terorisme dan narkotika itu sudah sesuai aturan sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Nomor 99 Tahun 2012.

“Di usulan kami ada RK I di Lapas Ambon kasus terorisme. Kenapa terorisme dapat karena sesungguhnya mereka sudah ikrarkan diri cinta NKRI, itu jadi syarat. Ada tiga yang sudah nyatakan diri cinta dengan NKRI dan prosedurnya sudah dilaksanakan,” jelasnya.

Selain napi terorisme, Saiful juga mengusulkan RK I dari napi narkotika. Jumlahnya 50 orang. 34 di antaranya berasal dari Lapas Ambon, 2 Lapas Piru, 1 Lapas Tual, 5 Rutan Masohi, 4 Lapas Banda Neira, dan 2 Lapas Dobo.

“Untuk kategori korupsi, ada satu orang yang diusulkan dapat RK I dari Lapas Klas III Perempuan. Kenapa dia bisa dapat, karena dia sudah melunasi semua denda dan uang pengganti, itu syarat untuk mereka,” bebernya.

Saiful mengungkapkan, remisi yang diusulkan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para narapidana sebagai penghargaan atas proses pembinaan selama menjadi warga binaan di lapas dan rutan.

“Karena hakikat dari pemasyarakatan itu sendiri adalah memberikan kesatuan hidup dan kehidupan,” pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/04/29/083726078/448-narapidana-di-maluku-diusulkan-dapat-remisi-idul-fitri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke