SALATIGA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun enam bulan kepada terdakwa Asri Murwani.
Asri merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Salatiga. Dia sudah menjadi tersangka sejak November 2021.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Joko Saptono di Pengadilan Tipikor pada Kamis (28/4/2022) tersebut, Asri dijerat dugaan tindak pidana korupsi Pajak Penghasilan (PPh21) ASN Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2008 sampai 2018 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain hukuman tersebut, majelis hakim juga menetapkan terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400.000.000 subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 10.499.993.083 subsider pidana penjara empat tahun enam bulan.
Baca juga: Diduga Korupsi PPh ASN Pemkot Salatiga Selama 10 Tahun, Seorang Pensiunan Ditahan
Putusan yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan Tim Penuntut Umum yang terdiri dari Hadrian Suharyono, Ariefulloh, dan Nana Rosita.
Dalam persidangan sebelumnya mereka meminta terdakwa dihukum selama 13 tahun enam bulan, denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 12.569.933.083 subsider penjara enam tahun sembilan bulan.
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa dan Tim Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
"Kita masih pikir-pikir karena vonis lebih rendah dari tuntutan," kata Ariefulloh.
Baca juga: Mantan Bupati Klaten yang Terjerat Korupsi Dapat Remisi Lebaran 1 Bulan 15 Hari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.