Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kolaka Timur Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Kompas.com - 27/04/2022, 04:11 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari menjatuhkan vonis tiga tahun penjara untuk Bupati nonaktif Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur.

Politikus Partai Gerindra ini dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 250 juta terkait proyek rehabilitasi bencana di Kolaka Timur.

”Memutuskan, menyatakan terdakwa Andi Merya Nur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi. Terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 250 juta, atau diganti hukuman 4 bulan penjara,” kata hakim Ronald Salnofri Bya di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Usut Kasus Dana PEN, KPK Dalami Pertemuan Eks Dirjen Kemendagri dengan Bupati Kolaka Timur di Jakarta

Merya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 25 juta dan dicabut hak politik selama dua tahun.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Merya divonis lima tahun penjara.

Atas vonis ini, jaksa penuntut umum dari KPK, Trimulyono Hendradi, menyatakan banding atas putusan hakim.

Sementara itu, Merya dan tim kuasa hukum menyatakan masih pikir-pikir akan putusan hakim tersebut.

Baca juga: Sidang Perdana, Bupati Nonaktifkan Kolaka Timur Didakwa Melakukan Korupsi

Selepas sidang, Merya menemui keluarga dan sejumlah pendukung yang datang.

Dia berharap, putusan ini merupakan yang terbaik untuk dirinya, keluarga, dan pendukung.

”Kami sudah ikuti semua proses persidangan. Dan berharap ini yang terbaik. Untuk langkah selanjutnya kami masih pikir-pikir,” katanya.

Andi Merya Nur merupakan Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026. Dia maju dalam Pilkada Serentak 2020 bersama Samsul Bahri.

Sebenarnya, Merya mencalonkan diri sebagai wakil bupati. Namun, dia menjadi bupati karena Samsul Bahri meninggal dunia sebelum dilantik.

Baru sekitar tiga bulan menjabat, 21 September 2021, KPK menangkap Merya dalam Operasi Tangkap Tangan.

Selain Merya, Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah juga ikut ditangkap dan dijadikan tersangka.

Baca juga: Bisa Atur Pinjaman Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Diduga Tak Hanya Terima Uang dari Kolaka Timur

Anzarullah telah divonis 1 tahun 2 bulan penjara, yang juga lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara.

Saat penangkapan, Anzarullah diketahui membawa uang Rp 225 juta yang akan diserahkan ke Merya.

Uang ini merupakan tahap kedua bagian ”uang pelicin” sebesar 30 persen kepada Merya.

Pada tahap pertama, sepekan sebelumnya, Merya telah menerima Rp 25 juta.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.id dengan judul Terbukti Terima Suap, Vonis Bupati Kolaka Timur Nonaktif Lebih Rendah dari Tuntutan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com