KOMPAS.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari menjatuhkan vonis tiga tahun penjara untuk Bupati nonaktif Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur.
Politikus Partai Gerindra ini dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 250 juta terkait proyek rehabilitasi bencana di Kolaka Timur.
”Memutuskan, menyatakan terdakwa Andi Merya Nur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi. Terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 250 juta, atau diganti hukuman 4 bulan penjara,” kata hakim Ronald Salnofri Bya di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (26/4/2022).
Merya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 25 juta dan dicabut hak politik selama dua tahun.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Merya divonis lima tahun penjara.
Atas vonis ini, jaksa penuntut umum dari KPK, Trimulyono Hendradi, menyatakan banding atas putusan hakim.
Sementara itu, Merya dan tim kuasa hukum menyatakan masih pikir-pikir akan putusan hakim tersebut.
Baca juga: Sidang Perdana, Bupati Nonaktifkan Kolaka Timur Didakwa Melakukan Korupsi
Selepas sidang, Merya menemui keluarga dan sejumlah pendukung yang datang.
Dia berharap, putusan ini merupakan yang terbaik untuk dirinya, keluarga, dan pendukung.
”Kami sudah ikuti semua proses persidangan. Dan berharap ini yang terbaik. Untuk langkah selanjutnya kami masih pikir-pikir,” katanya.
Andi Merya Nur merupakan Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026. Dia maju dalam Pilkada Serentak 2020 bersama Samsul Bahri.
Sebenarnya, Merya mencalonkan diri sebagai wakil bupati. Namun, dia menjadi bupati karena Samsul Bahri meninggal dunia sebelum dilantik.
Baru sekitar tiga bulan menjabat, 21 September 2021, KPK menangkap Merya dalam Operasi Tangkap Tangan.
Selain Merya, Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah juga ikut ditangkap dan dijadikan tersangka.
Baca juga: Bisa Atur Pinjaman Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Diduga Tak Hanya Terima Uang dari Kolaka Timur
Anzarullah telah divonis 1 tahun 2 bulan penjara, yang juga lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara.
Saat penangkapan, Anzarullah diketahui membawa uang Rp 225 juta yang akan diserahkan ke Merya.
Uang ini merupakan tahap kedua bagian ”uang pelicin” sebesar 30 persen kepada Merya.
Pada tahap pertama, sepekan sebelumnya, Merya telah menerima Rp 25 juta.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.id dengan judul Terbukti Terima Suap, Vonis Bupati Kolaka Timur Nonaktif Lebih Rendah dari Tuntutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.