Undang-undang yang sudah ada, kata Nanang, menyebutkan adanya sanksi pidana kurungan selama 3 hingga 6 bulan dan denda jutaan rupiah bagi yang melanggar.
Cara mematikan hewan yang diperbolehkan di Indonesia, kata dia, adalah dengan menyembelih menggunakan senjata tajam atau pisau sembelih khusus.
Meskipun terdapat sebagian pihak yang menganggap penyembelihan juga dapat dilihat sebagai penganiayaan, namun cara itu merupakan cara yang banyak digunakan masyarakat Indonesia berdasarkan kelaziman dan nilai-nilai agama.
"Maka terdapat sejumlah ketentuan dalam penyembelihan, misalnya harus menggunakan pisau khusus yang tajam dan prosesnya tidak boleh terlihat oleh hewan lainnya," jelasnya.
Baca juga: Dorong Kampanye Setop Makan Daging Anjing, Ganjar Dapat Penghargaan
SE Bupati Blitar, lanjut Nanang, juga bertujuan sebagai upaya pencegahan penularan penyakit zoonotik, penyakit hewan yang dapat menular ke manusia.
Kata Nanang, mengonsumsi daging anjing atau kucing membawa risiko tinggi tertularnya penyakit zoonotik.
"Terutama daging anjing yang banyak mengandung risiko penyakit zoonotik dan yang paling berbahaya adalah penyakit anjing gila atau rabies," jelasnya.
Nanang mengatakan pihaknya berharap SE tersebut akan memberikan dampak edukasi kepada masyarakat terkait bahayanya mengonsumsi daging anjing dan kucing.
"SE ini juga kami kirimkan ke dinas-dinas terkait lainnya, kepada camat dan kepala desa serta lurah," pungkasnya.*
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.