Salin Artikel

Banyak Jagal Anjing di Blitar, Bupati Terbitkan SE Pencegahan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar Nanang Miftahudin mengatakan, SE yang ditandatangani Jumat (22/4/2022) dimaksudkan untuk mencegah peredaran daging anjing dan kucing.

"Memang kami belum dapat mengeluarkan kebijakan yang bersifat melarang karena memang di Indonesia belum ada dasar hukum yang jelas terkait konsumsi daging anjing dan kucing," kata Nanang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).

Nanang mengatakan, larangan hanya dapat dituangkan pada SE tersebut terkait peredaran daging anjing dan kucing secara komersial atau diperdagangkan.

Larangan, kata Nanang, juga dapat disebutkan eksplisit pada cara mematikan hewan yang tidak menggunakan cara-cara yang mengindahkan prinsip kesejahteraan hewan.

"Dasar hukum daging anjing dan kucing tidak boleh dikonsumsi adalah Undang-undang Pangan Nomor 12 tahun 2012 yang menyebutkan daging anjing dan kucing tidak masuk klasifikasi sumber pangan," jelas Nanang.

Kata Nanang, anjing dan kucing seharusnya tidak dikonsumsi dagingnya karena merupakan hewan peliharaan dan kesayangan (pet animal).

"Kemudian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 juncto Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," tambahnya.

Nanang juga menyebutkan sejumlah peraturan turunan dari undang-undang tersebut terutama terkait kesehatan dan kesejahteraan hewan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesehatan Hewan.

"Melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian pun baru menerbitkan SE larangan perdagangan daging anjing pada 2018," ujarnya.

Nanang mengakui penerbitan SE Bupati Blitar tersebut dipicu oleh penggerebekan oleh Yayasan Animal Hope Shelter terhadap tempat penjagalan anjing di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar bulan lalu.

Pihaknya, kata dia, selanjutnya melakukan penelusuran dan menemukan adanya sejumlah tempat penjagalan anjing lainnya untuk dikonsumsi.

"Setidaknya lokasi jagal anjing juga ada di Kecamatan Ponggok, Talun, dan Wlingi. Tapi sejak adanya penggerebekan itu, informasinya saat ini mereka berhenti beroperasi," ujarnya.

Penganiayaan hewan

Menurut Nanang, para penjagal anjing menggunakan cara-cara mematikan anjing sebelum diambil dagingnya yang dapat dikategorikan sebagai tindakan penganiayaan hewan.

Cara-cara tersebut, ujarnya, yaitu dengan cara dipukul sampai mati, dimasukkan karung dan ditenggelamkan di bak air sampai mati, dan dijerat bagian lehernya sampai mati.

Undang-undang yang sudah ada, kata Nanang, menyebutkan adanya sanksi pidana kurungan selama 3 hingga 6 bulan dan denda jutaan rupiah bagi yang melanggar.

Cara mematikan hewan yang diperbolehkan di Indonesia, kata dia, adalah dengan menyembelih menggunakan senjata tajam atau pisau sembelih khusus.

Meskipun terdapat sebagian pihak yang menganggap penyembelihan juga dapat dilihat sebagai penganiayaan, namun cara itu merupakan cara yang banyak digunakan masyarakat Indonesia berdasarkan kelaziman dan nilai-nilai agama.

"Maka terdapat sejumlah ketentuan dalam penyembelihan, misalnya harus menggunakan pisau khusus yang tajam dan prosesnya tidak boleh terlihat oleh hewan lainnya," jelasnya.

Penyakit zoonotik

SE Bupati Blitar, lanjut Nanang, juga bertujuan sebagai upaya pencegahan penularan penyakit zoonotik, penyakit hewan yang dapat menular ke manusia.

Kata Nanang, mengonsumsi daging anjing atau kucing membawa risiko tinggi tertularnya penyakit zoonotik.

"Terutama daging anjing yang banyak mengandung risiko penyakit zoonotik dan yang paling berbahaya adalah penyakit anjing gila atau rabies," jelasnya.

Nanang mengatakan pihaknya berharap SE tersebut akan memberikan dampak edukasi kepada masyarakat terkait bahayanya mengonsumsi daging anjing dan kucing.

"SE ini juga kami kirimkan ke dinas-dinas terkait lainnya, kepada camat dan kepala desa serta lurah," pungkasnya.*

https://regional.kompas.com/read/2022/04/23/193933978/banyak-jagal-anjing-di-blitar-bupati-terbitkan-se-pencegahan-perdagangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke