Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Pajak Samsat Kelapa Dua Rp 6 Miliar, 4 Tersangka Beli Mobil hingga Rumah

Kompas.com - 23/04/2022, 12:40 WIB
Rasyid Ridho,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, uang hasil penggelapan pajak sebesar Rp 6 miliar digunakan oleh empat tersangka untuk membeli mobil hingga rumah.

Adapun, hasil penggelapan pajak itu dibagi ke empat tersangka yakni Kepala Seksi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Tangerang, Zulfikar (Z), staf petugas bagian penetapan pada Samsat Kelapa, Ahmad Priyo (AP).

Kemudian Mohamad Bagja Ilham (MBI) sebagai tenaga honorer di bagian kasir Samsat Kelapa Dua, dan Budiono (B) pihak swasta atau mantan pegawai yang membuat aplikasi di Samsat.

Baca juga: Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Raja Ampat Ditangkap di Sleman

"Kita terus kembangan, kalau menurut keterangan mereka hampir Rp 6 miliar. Nanti kita akan cocokkan dari data 2021, pemohon itu kita kroscek dan akan ketemu," kata Eben kepada wartawan, Jumat (22/4/2022) malam.

Eben menyebut, uang hasil penggelapan pajak kendaraan digunakan oleh keempat tersangka untuk membeli mobil, motor, hingga rumah.

"Dari uang hasil yang telah dikumpulkan tersebut, para tersangka telah digunakan untuk membeli mobil, motor, rumah, dan untuk keperluan lainnya" ujar Eben.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, keempat tersangka sudah menjalankan aksinya sejak Juni 2021 hingga Februari 2022.

Disampaikan Eben, kasus penggelapan pajak kendaraan yang terjadi di Samsat Kelapa Dua, Tangerang berawal dari adanya pemufakatan jahat yang dilakukan keempat tersangka.

Pada April 2021 tersangka Z menginisiasi untuk mengumpulkan ketiga orang tersangka lainnya yakni AP, MBI dan B.

Baca juga: Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang

Pertemuan tersebut membahas cara masuk ke aplikasi Samsat untuk mendapatkan keuntungan uang.

Usai bersepakat, mereka mulai melakukan manipulasi data untuk mendapatkan uang pada  Juni 2021.

Saat itu, tersangka Z memerintahkan MBI untuk mencoba memanipulasi data pemohon mobil baru atau BBN I menjadi mobil bekas atau BBN II.

Usai mendapatkan perintah, MBI kemudian mengumpulkan berkas pendaftaran pajak mobil baru dan dipilih sebelum berkas diserahkan kepada tersangka Z untuk ditetapkan.

Setelah mendapatkan data berkas pemohon, tersangka Z menyerahkan ke tersangka AP untuk meminta uang kepada biro jasa secara tunai dengan besaran sesuai kertas penetapan pajak untuk dibayarkan ke Bank Banten.

Baca juga: Anggarkan Rp 141 Miliar, Pemprov Banten Pastikan THR untuk ASN Cair Sebelum H-10 Lebaran

Setelah itu, MBI mengirimkan data pembayaran ke B yang berada di luar Kantor UPTD Samsat, Kelapa Dua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com