KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelapor Luhut adalah sebuah organisasi kemasyarakatan, Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (Bom Kepton).
Sekretaris Jenderal Bom Kepton La Ode Tazrufin mengatakan, pihaknya merasa geram atas klaim Luhut soal big data penundaan pemilu 2024.
”Kami melaporkan Pak Luhut karena geram dengan wacana terkait big data yang lalu menimbulkan polemik di masyarakat luas. Bahkan hingga aksi demonstrasi mahasiswa di banyak kota di Indonesia yang menimbulkan korban,” ujarnya di Kendari, Sultra, Kamis (21/4/2022), dikutip dari Kompas.id.
Baca juga: Soal Big Data Tunda Pemilu, Luhut Dilaporkan di Polda Sultra
Menurut Tazrufin, Luhut telah melakukan pembohongan kepada masyarakat.
“Kami anggap sebuah kebohongan, kami juga punya referensi, pertama pernyataan dari Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah) La Nyalla yang menyatakan tidak sampai angka 110 juta begitu (dukung penundaan pemilu),” ucapnya.
Di samping itu, kata Tazrufin, pelaporan ini juga menjadi cara untuk melihat kinerja penegak hukum.
Baca juga: Luhut Dilaporkan ke Polda Sultra Terkait Big Data Penundaan Pemilu, Dianggap Bohongi Masyarakat
Pasalnya, selama ini pelaporan terhadap masyarakat sangat cepat ditangani. Di sisi lain, pelaporan terhadap pejabat publik seakan tersendat.
”Kami berharap kepolisian tetap profesional dan apa yang kami laporkan ini bisa diproses dengan baik. Kami akan terus kawal kasus ini sesuai aturan,” ungkapnya.
Tazrufin menjelaskan, laporannya telah masuk di Polda Sultra. Pihaknya telah menyiapkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan.
“Tinggal menunggu pihak polda bagaimana diminta saksi-saksi, terkait itu kami sudah siapkan dua orang saksi, Halim dan Sumardin, mereka telah siap memberikan keterangan,” terangnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan menuturkan, polisi telah menerima laporan itu sejak Senin (18/4/2022).
Pelapor, beber Ferry, menduga Luhut melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terutama terkait dugaan pembohongan publik soal big data penundaan pemilu yang pernah disampaikan Luhut.
Saat ini, laporan tengah didalami Polda Sultra. Ferry memastikan, pihaknya akan tetap profesional dalam menangani laporan tersebut.
”Yang jelas saat ini sudah diterima laporannya dan masih dalam pendalaman. Kami tidak ada intervensi dalam penanganan kasus dan tetap akan profesional,” tandasnya.
Baca juga: Luhut Dilaporkan Terkait Big Data, Polisi Janji Profesional dan Tak Intervensi
Juru bicara Menko Luhut, Jodi Mahardi, menyampaikan, pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai laporan itu.
Meski demikian, pihaknya bakal mengikuti semua proses hukum.
”Pak Luhut tidak pernah minta diistimewakan. Jadi, ya, silakan saja kalau ada yang melaporkan. Tetapi, mari saya ajak semua untuk lebih mencermati rekaman dari pernyataan Pak Menko Luhut soal big data ini,” jelasnya, dikutip dari Kompas.id.
Baca juga: Luhut dan Cak Imin Dinilai Harus Mempertanggungjawabkan Klaim Big Data
Jodi mengungkapkan, apa yang disampaikan Luhut dalam sebuah wawancara adalah melihat big data sebagai salah satu bentuk aspirasi politik masyarakat. Adapun estimasinya 110 juta data dari berbagai platform media sosial.
Dalam informasi itu, terdapat aspirasi kelas menengah bawah. Kalangan tersebut, terang Jodi, resah dengan situasi ekonomi dan terganggu dengan polarisasi politik.
Keluhan tersebut berasal dari warga yang memiliki afiliasi politik beragam.
”Namun, kemudian oleh beberapa media sekarang menjadi kesimpulan, ’LBP memiliki big data 110 juta orang yang mendukung penundaan Pemilu 2024’. Ini berbeda sekali dengan apa yang menjadi poin pembicaraan Pak Luhut,” sebutnya.
Baca juga: Ketika Mahasiswa UI Minta Luhut Buka Big Data Penundaan Pemilu...
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Baubau, Defriatno Neke | Editor: Robertus Belarminus), Kompas.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.