KOMPAS.com - M (48), ibu rumah tangga asal Denanyar, Kabupaten Jombang, Jawa Timur diamankan karena menjual telur busuk dan berbakteri di wilayah Kota Mojokerto.
Ibu rumah tangga tersebut ditangkap saat membawa barang dagangannya di Mojokerto pada Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 17.45 WIB.
Saat ditangkap, polisi mengamankan 263 ikat telur busuk seberat 2.498 kilogram.
Kapolres Kota Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan M membeli telur busuk dari VC Linggo Joyo Farm salah satu perusahaan penetas telur di Kabupaten Jombang.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Asal Jombang Jadi Tersangka Perdagangan Telur Busuk di Mojokerto
Saat itu M berdalih telur tersebut akan digunakan untuk pakan ternak.
M membeli ribuan kilogram tersebut dengan harga Rp 27,4 juta. Atau Rp 11.000 per kilogram.
Bukannya untuk pakan ternak, M malah menjual telur busuk itu ke seorang penyalur di Kota Mojokerto untuk dijual ke pasar.
Telur busuk tersebut ia jual dengan harga Rp 39.968.000.
“Kemudian dijual kepada seseorang yang mengaku warga Kota Mojokerto dengan harga Rp 39.968.000. Katanya untuk pakan ternak, tetapi faktanya (dijual) untuk dikonsumsi manusia,” ungkap dia.
M telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 2 Undang-undang RI Nomor Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 2 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.