Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 4 Kasus Korban Menyerang Begal dan Pencuri, Ada Mbah Minto yang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kompas.com - 17/04/2022, 06:30 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Amaq Sinta (34) ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh dua begal dari empat begal yang menyerangnya pada Minggu (10/4/2022) malam.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB)

Dua begal yang tewas adalah P (30) dan OWP (21).

Kini Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menghentikan penyidikan terhadap Amaq Sinta.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, pengamat Hukum Mulyadi mengatakan, seseorang yang terpaksa membela diri karena nyawanya terancam tidak bisa dijadikan tersangka.

Ia mengatakan hal tersebut diatur dalam Pasal 48 KUHP yang menyebutkan, orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa tidak dapat di pidana.

Mulyadi menyebut, tindakan tersebut dikenal dengan overmacht atau keadaan memaksa yang membuat bersangkutan melakukan kegiatan luar biasa dan tak bisa dihindarkan.

"Jadi menurut saya, korban begal tersebut tidak bisa dijadikan tersangka," katanya melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Kamis (14/4/2022) malam.

Baca juga: Membela Diri, Pantaskah Korban Begal yang Tewaskan Pelaku Jadi Tersangka?

Selain kasus Amaq Shinta, berikut 3 kasus korban yang ditetapkan sebagai tersangka karena mmberikan pelawanan:

1. Remaja 19 tahun lawan begal di Bekasi

Ahmad Rafiki dan Mohamad Irfan Bahri berpose dengan piagam penghargaan yang diterimanya di Lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Kamis (31/5/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Ahmad Rafiki dan Mohamad Irfan Bahri berpose dengan piagam penghargaan yang diterimanya di Lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Kamis (31/5/2018).
Kasus korban melawan dan membunuh begal terjadi di Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (23/5/2018).

Hal tersebut dilakukan Mohamad Irfan Bahri (19) di Jembatan Summarecon, Bekasi.

Saat itu ia sedan berkumpul dengan kawan-kawannya di alun-alun Kota Bekasi dan baru bubar tengah malam.

Sebelum pulang, ia menyambangi jembatan layang Summarecon. Saat berada di bagian atas jembatan layang, Irfan dan sepupunya Rafiki bertemu dua begal yakni AS dan IY.

Dua begal tersebut menodongkan celurit dan memaksa meminta ponsel Irfan.

Baca juga: Pemuda yang Tewaskan Begal di Bekasi Tak Dipidana

Setelah menerima ponsel, dua begal itu malah membacok tubuh Irfan hingga bagian bahunya terluka.

Irfan berhasil menangkis ketika AS hendak kembali mencoba membacoknya.

"Saya tangkis, saya tendang kakinya saya jatuhin ke bawah. Terus saya rebut (celuritnya) dari tangannya pakai tangan saya," kata Irfan.

Dengan celurit di tangannya, Irfan menyerang balik AS. Hal itu rupanya membuat AS terluka dan dilarikan IY ke RS.

Namun nyawa AS tak tertolong. Semnetara Irfan dan Rafiki berobat ke klinik sebelum melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bekasi Kota.

Irfan mengaku mempunyai ilmu bela diri dan berani melawan pembegal karena nyawanya terancam.

Baca juga: Cerita Irfan, Remaja yang Melawan hingga Menewaskan Begal di Bekasi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com