ZA, pelajar SMA berusia 17 tahun ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya begal yang menyerangnya hingga tewas.
Kasus tersebut terjadi pada September 2019 dan berawal dari penemuan mayat di kebun tebu di Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Mayat tersebut adalah Misnan (35).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan ZA. Remaja 17 tahun itu mengaku menganiaya Misnan karena yang bersangkutan mencoba mengambil motor dan ponselnya.
Selain itu Misnan berusaha memperkosa kekasih ZA, VN yang saat itu bersamanya.
Saat melakukan pembegalan, Misnan ditemani rekannya, Ali Wava. Misnan tewas setelah ditusuk pisau oleh ZA, sementara Ali Wava memilih kabur.
Saat sidang tuntutan di PN Kepanjen, Malang pada Selang (21/1/2022), ZA dituntut dengan hukuman pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Dairul Aitam.
Baca juga: Duduk Perkara Pelajar Bunuh Begal di Malang, Divonis Pembinaan 1 Tahun di Pesantren
Peristiwa tersebut terjadi saat D menerima telepon dari seseorang dan berhenti di TKP, Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tiba-tiba dari arah belakang, muncul empat orang yang tak dikenal dan mencoba mengambil motor milik D. Saat itu, tersangka D menarik salah satu pelaku yang kemudian diketahui berinisial RZ.
Ketiga pelaku lainnya sempat memukuli tersangka D, namun pegangan terhadap RZ tidak dilepaskan.
Baca juga: Detik-detik Pemuda di Medan Lawan 4 Pembegal, Tewaskan 1 Pelaku dan Jadi Tersangka
D kemudian mengambil pisau lipat yang dibawanya dan menusukkannya ke badan RZ hingga tewas.
Tiga pembegal kemudian meninggalkan RZ yang tergeletak di lokasi kejadian. Hingga kemudian mayat RZ ditemukan warga.
Kematian RZ kemudian dilaporkan neneknya yang berusia 64 tahun ke kantor polisi. Ternyata ponsel RZ dibawa oleh D dan diserahkan ke kakaknya YR sebelum D pergi ke Riau.
D kemudian menyerahkan diri ke Polrestabes Medan pada Jumat (24/12/2021) dan ia ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Membela Diri, Korban Begal di Medan Jadi Tersangka, Tusuk Pembegal dengan Pisau