Salin Artikel

Ini 4 Kasus Korban Menyerang Begal dan Pencuri, Ada Mbah Minto yang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB)

Dua begal yang tewas adalah P (30) dan OWP (21).

Kini Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menghentikan penyidikan terhadap Amaq Sinta.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, pengamat Hukum Mulyadi mengatakan, seseorang yang terpaksa membela diri karena nyawanya terancam tidak bisa dijadikan tersangka.

Ia mengatakan hal tersebut diatur dalam Pasal 48 KUHP yang menyebutkan, orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa tidak dapat di pidana.

Mulyadi menyebut, tindakan tersebut dikenal dengan overmacht atau keadaan memaksa yang membuat bersangkutan melakukan kegiatan luar biasa dan tak bisa dihindarkan.

"Jadi menurut saya, korban begal tersebut tidak bisa dijadikan tersangka," katanya melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Kamis (14/4/2022) malam.

Selain kasus Amaq Shinta, berikut 3 kasus korban yang ditetapkan sebagai tersangka karena mmberikan pelawanan:

Hal tersebut dilakukan Mohamad Irfan Bahri (19) di Jembatan Summarecon, Bekasi.

Saat itu ia sedan berkumpul dengan kawan-kawannya di alun-alun Kota Bekasi dan baru bubar tengah malam.

Sebelum pulang, ia menyambangi jembatan layang Summarecon. Saat berada di bagian atas jembatan layang, Irfan dan sepupunya Rafiki bertemu dua begal yakni AS dan IY.

Dua begal tersebut menodongkan celurit dan memaksa meminta ponsel Irfan.

Setelah menerima ponsel, dua begal itu malah membacok tubuh Irfan hingga bagian bahunya terluka.

Irfan berhasil menangkis ketika AS hendak kembali mencoba membacoknya.

"Saya tangkis, saya tendang kakinya saya jatuhin ke bawah. Terus saya rebut (celuritnya) dari tangannya pakai tangan saya," kata Irfan.

Dengan celurit di tangannya, Irfan menyerang balik AS. Hal itu rupanya membuat AS terluka dan dilarikan IY ke RS.

Namun nyawa AS tak tertolong. Semnetara Irfan dan Rafiki berobat ke klinik sebelum melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bekasi Kota.

Irfan mengaku mempunyai ilmu bela diri dan berani melawan pembegal karena nyawanya terancam.

Kasus tersebut terjadi pada September 2019 dan berawal dari penemuan mayat di kebun tebu di Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Mayat tersebut adalah Misnan (35).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan ZA. Remaja 17 tahun itu mengaku menganiaya Misnan karena yang bersangkutan mencoba mengambil motor dan ponselnya.

Selain itu Misnan berusaha memperkosa kekasih ZA, VN yang saat itu bersamanya.

Saat melakukan pembegalan, Misnan ditemani rekannya, Ali Wava. Misnan tewas setelah ditusuk pisau oleh ZA, sementara Ali Wava memilih kabur.

Saat sidang tuntutan di PN Kepanjen, Malang pada Selang (21/1/2022), ZA dituntut dengan hukuman pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Dairul Aitam.

Peristiwa tersebut terjadi saat D menerima telepon dari seseorang dan berhenti di TKP, Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Tiba-tiba dari arah belakang, muncul empat orang yang tak dikenal dan mencoba mengambil motor milik D. Saat itu, tersangka D menarik salah satu pelaku yang kemudian diketahui berinisial RZ.

Ketiga pelaku lainnya sempat memukuli tersangka D, namun pegangan terhadap RZ tidak dilepaskan.

D kemudian mengambil pisau lipat yang dibawanya dan menusukkannya ke badan RZ hingga tewas.

Tiga pembegal kemudian meninggalkan RZ yang tergeletak di lokasi kejadian. Hingga kemudian mayat RZ ditemukan warga.

Kematian RZ kemudian dilaporkan neneknya yang berusia 64 tahun ke kantor polisi. Ternyata ponsel RZ dibawa oleh D dan diserahkan ke kakaknya YR sebelum D pergi ke Riau.

D kemudian menyerahkan diri ke Polrestabes Medan pada Jumat (24/12/2021) dan ia ditetapkan sebagai tersangka.

Sehari-hari Mbah Minto adalah penjaga kolam ikan di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten demak.

Korban adalah Marjani (38), warga Desa Wonosari, Kecamatan Bonang.

Peristiwa tersebut terjadi saat Selasa (7/9/2021) malam. Saat itu Mbah Minto memergoki dan menangkap Marjani yang diduga hendak mencuri di kolam ikan milik Suhadak (53) yang dijaga Mbah Minto.

Saat itu si pencuri mengarahkan alat setrum ikan yang ia bawa ke arah Mbah Minto. Secara spontan Mbah Minto mengambil sabit dan langsung menyerang pencuri.

Namun, pelaku yang diduga melakukan pencurian justru melaporkan Mbah Minto sebagai terlapor tindak pidana penganiayaan.

Sementara itu Marjani mengaku jenda mencari ikan dengan cara menyetrum, namun bukan di kolam yang dijaga Mbah Minto.

Ia berdalih mencari ikan 100 meter dari pekarangan kolam yang dijaga Mbah Minto.

Marjani mengaku telah meminta ampun. Dia berusaha melakukan pembelaan dengan menyebut warga Wonosari.

Akibat bacokan Mbah Minto, ia pun mendapat 12 jahitan di tubuhnya dan ditetapkan sebagai tersangk panecurian.

Dengan alasna kesehatan, Manrjani mengajukan penangguhana penahanan. Sementara Mbah Minta divonis 1 tahun dua bulan penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ardito Ramadhan, Andi Hartik, Dewantoro, Ari Widodo | Editor : Kurnia Sari Aziza, Robertus Belarminus, Pythag Kurniati, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2022/04/17/063000278/ini-4-kasus-korban-menyerang-begal-dan-pencuri-ada-mbah-minto-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke