LOMBOK, KOMPAS.com- Murtede alias Amaq Sinta, warga Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melawan dan menewaskan dua pembegal, akhirnya bebas.
Amaq Sinta bebas setelah kasusnya dihentikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) NTB.
"Alhamdulillah saya bebas, perasaan saya senang dan bersyukur," kata Amaq Sinta dengan kepala tertunduk di hadapan media, Sabtu (17/4/2022).
Dia pun berpesan agar masyarakat berani melawan kejahatan.
"Tidak ada kata lain selain melawan," ungkap Amaq Sinta.
Baca juga: Saya Melawan Para Pembegal daripada Mati, Seandainya Mereka Tak Menebas Saya
Penghentian penyidikan kasus ditetapkan setelah Polda NTB menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas status tersangka Murtede.
"Jadi laporan polisi berkaitan dengan atau nomor polisi LP 137, untuk saat sekarang dilakukan penghentian penyidikan. Administrasi penyidikan berkaitan dengan penghentian penyidikan akan dilakukan segera oleh penyidik," ungkap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto dalam jumpa pers di Mapolda NTB, Sabtu.
Hasil gelar perkara menyimpulkan, tindakan yang dilakukan Amaq Sinta atas kasusnya yang melakukan pembelaan diri terhadap begal, tidak memenuhi unsur pidana.
"Fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus tadi adalah yang dilakukan oleh saudara M (Murtede alias Amaq Sinta) adalah perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga pada saat ini tidak diketemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko.
Baca juga: Di Lampung, kalau Ada Begal Terbunuh oleh Korban karena Membela Diri, Tak Akan Diproses Hukum
Djoko menjelaskan, hukum formil yang dimaksudkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP, yang menyebutkan seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan atau ancaman yang melawan hukum.
Sementara hukum materil adalah perbuatan yang dilakukan oleh Amaq Sinta atas kematian dua begal yang menyerangnya.
Selain itu, pihaknya menyimpulkan kasus tersebut dihentikan mengacu pada Pasal 30 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Baca juga: Saya Melawan Para Pembegal daripada Mati, Seandainya Mereka Tak Menebas Saya