ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Polsek Matangkuli, Aceh Utara, menangkap M Jafar (42) di Desa Paya Meudrue, Kecamatan Paya Bakong , Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (14/4/2022) malam.
Pasalnya, pria ini membacok Armia (35), warga desa yang sama dengan pelaku yang sedang duduk di sebuah warung desa.
Baca juga: Gunakan Mikrofon Masjid, Pria di Aceh Umukan Dirinya Sebagai Imam Mahdi yang Diturunkan ke Bumi
Kepala Humas Polres Aceh Utara, AKP Sudiya Karya, membenarkan peristiwa itu. Korban dalam perawatan medis.
“Detailnya nanti kita kabari,” katanya per telepon, Jumat (15/4/2022).
Sementara itu, Kepala Desa Paya Meudrue, Amri, per telepon menyebutkan, lengan kiri korban nyaris putus dan tulang patah. Parang yang digunakan membacok korban adalah parang yang sehari-hari digunakan keluarga pelaku mengupas pinang.
“Setelah kejadian, kami bawa korban ke RSUD Cut Meutia, Aceh Utara. Namun, direkomendasikan ke RSUD Fauziah Bireuen, Aceh. Karena di Aceh Utara tidak ada dokter tulang. Maka, sekarang korban dirawat intensif di RSUD Fauziah,” katanya.
Dia mengaku antar korban dan pelaku tak ada perselisihan. Namun, diduga kuat pelaku mengalami gangguan jiwa.
“Nanti kita bawa pelaku ke Rumah Sakit Jiwa di Banda Aceh,” katanya.
Pelaku beberapa waktu lalu juga bikin heboh di Masjid Khalifah Ibrahim, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Pelaku mengaku sebagai imam mahdi. Aksi itu pun dihentikan polisi, dan pelaku sempat dibawa berobat ke RSUD Cut Meutia Aceh Utara.
Baca juga: Mengaku Imam Mahdi, Pria di Aceh Bikin Heboh Warga, Berujung Diamankan Massa ke Kantor Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.