SERANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota berhasil mengamankan seorang remaja berinisal SJ (18) warga Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.
SJ diamankan karena diduga membacok seorang pelajar BRS (13) saat perang sarung pada Selasa (5/4/2022).
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, SJ diamankan dikediamannya pada Sabtu (9/4/2022) dini hari tanpa perlawanan.
Baca juga: Tawuran Pemuda di Kota Serang Banten, Tiga Orang Luka Bacok
Kini, SJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mako Polres Serang Kota.
"Tersangka mengajak perang sarung, Namun tersangka membawa senjata tajam jenis celurit kemudian melakukan pembacokan sebanyak satu kali kearah kepala korban hingga mengalami luka robek," ujar David kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya. Minggu (10/4/2022).
Dijelaskan David, aksi pembacokan terjadi pada hari ke empat bulan puasa tepatnya menjelang sahur pukul 02.00 WIB di Lingkungan Sukaluyu, Kasemen, Kota Serang.
Saat itu, kata David, kedua kelompok sepakat melakukan perang menggunakan sarung. Namun, tersangka SJ datang membawa celurit yang disembunyikan di balik sarungnya.
Baca juga: Perang Sarung Meresahkan di Tanjungpinang, 32 Remaja Diamankan Polisi
"Melihat tersangka dan kawan-kawannya mebawa senjata tajam jenis celurit, korban lari," kata David.
Saat melarikan diri, korban pun terjatuh, tersangka langsung membacok ke bagian kepala korban sebanyak satu kali.
Akibatnya, korban BRS mengalami luka sobek di kepala kemudian oleh warga dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Tersangka SJ, lanjut David, terancam dikenakan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.