Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Serang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/04/2022, 15:27 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Desa (Kades) Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Abudin 1 tahun 6 bulan penjara.

Abudin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Serang tahun anggaran 2019 sebesar Rp 199 juta.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan bergantian oleh jaksa Endo Prabowo dan Mulyana dari Kejaksaan Negeri Serang, Abudin menyatakan, pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abudin satu tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Mulyana di hadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Awal Mula Eks Kades di Serang Ditangkap karena Korupsi Dana Desa Rp 546 Juta untuk Bayar Utang

Selain itu, Abudin dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 199 juta.

"Uang pengganti telah seluruhnya dibayarkan dengan uang yang dititipkan kepada jaksa melalui rekening Desa Kramatjati," ujar Mulyana.

Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan atas perbuatan terdakwa yakni Abudin tidak mendukung program pemerintah terkiat pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, terdakwa Abudin juga sudah pernah dihukum.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan sudah mengembalikan kerugian negara Rp 199 juta," kata Mulyana.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Di dalam dakwaan, Abudin menyalahgunakan anggaran BKK untuk membangun Kantor Desa Kramatjati.

Seharusnya, BKK desa yang berasal dari APBD Kabupaten Serang itu diperuntukan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang harus dibelanjakan sesuai dengan tujuan pemberian bantuan keuangan.

Selain itu, Abudin memindahkan lokasi pembangunan kantor desa dari Kampung Kramat Tengah menjadi di Kampung Ciagel, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Padahal, hal itu merupakan perbuatan melawan hukum karena tanpa izin dan tanpa dilengkapi dengan dokumen/legalitas.

Bahkan, terdakwa membangun kantor desa di lahan milik orang lain tanpa izin.

Sehingga, gedung kantor Desa Kramatjati tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya dan tidak dapat dimanfaatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com