Salin Artikel

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Serang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Desa (Kades) Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Abudin 1 tahun 6 bulan penjara.

Abudin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Serang tahun anggaran 2019 sebesar Rp 199 juta.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan bergantian oleh jaksa Endo Prabowo dan Mulyana dari Kejaksaan Negeri Serang, Abudin menyatakan, pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abudin satu tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Mulyana di hadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (14/4/2022).

Selain itu, Abudin dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 199 juta.

"Uang pengganti telah seluruhnya dibayarkan dengan uang yang dititipkan kepada jaksa melalui rekening Desa Kramatjati," ujar Mulyana.

Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan atas perbuatan terdakwa yakni Abudin tidak mendukung program pemerintah terkiat pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, terdakwa Abudin juga sudah pernah dihukum.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan sudah mengembalikan kerugian negara Rp 199 juta," kata Mulyana.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Di dalam dakwaan, Abudin menyalahgunakan anggaran BKK untuk membangun Kantor Desa Kramatjati.

Seharusnya, BKK desa yang berasal dari APBD Kabupaten Serang itu diperuntukan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang harus dibelanjakan sesuai dengan tujuan pemberian bantuan keuangan.

Selain itu, Abudin memindahkan lokasi pembangunan kantor desa dari Kampung Kramat Tengah menjadi di Kampung Ciagel, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Padahal, hal itu merupakan perbuatan melawan hukum karena tanpa izin dan tanpa dilengkapi dengan dokumen/legalitas.

Bahkan, terdakwa membangun kantor desa di lahan milik orang lain tanpa izin.

Sehingga, gedung kantor Desa Kramatjati tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya dan tidak dapat dimanfaatkan.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/14/152735378/korupsi-dana-desa-mantan-kades-di-serang-dituntut-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke