PADANG, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang Sumatera Barat mengaku bingung karena wilayahnya ditetapkan berada di Level 3 Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah pusat.
"Sebelumnya Kota Padang Panjang berada di level 2 dan sekarang di level 3," ujar Kepala Dinas Kesehatan Padang Panjang Faizah, Selasa (12/4/2022) melalui telepon.
Baca juga: PPKM di Luar Jawa-Bali: Anak Usia 6-12 Tahun Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin Saat ke Bioskop
Faizah mengaku bingung dengan naiknya level PPKM Kota Padang Panjang. Dia mengaku tidak mengetahui indikator mana yang menjadi kendala.
"Saya juga heran dan bingung. Rasanya untuk BOR tidak bermasalah. Jumlah yang positif Covid-19 hanya dua orang," katanya.
Menurut Faizah, seharusnya Kota Padang Panjang berada di level satu dengan kondisi saat ini.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan penelusuran untuk mengetahui penyebab naiknya status PPKM dari level 2 menjadi level 3 ini.
"Menurut orang provinsi, seharusnya kami berada di level satu. Untuk itu kami akan melakukan penelusuran sampai ke pusat," katanya.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Selama 12-25 April, 84 Daerah Berstatus Level 1
Pemerintah pusat sudah mengeluarkan daftar wilayah PPKM level satu sampai tiga di luar Pulau Jawa. Pelaksanaan PPKM tersebut dimulai dari 12-25 April 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.