Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penimbun Pertalite dan Solar Diringkus Polisi di Lampung, Pakai Kendaraan Modifikasi untuk Angkut BBM

Kompas.com - 12/04/2022, 15:12 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang penimbun bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung diringkus aparat kepolisian saat memindahkan pertalite dan solar dari mobilnya.

Polisi menemukan puluhan jeriken berisi bahan bakar bersubsidi dari lokasi.

Kepala Seksi Humas Polres Pesawaran Komisaris Polisi (Kompol) Aris Siregar mengatakan, pelaku berinisial FE ditangkap pada Minggu (11/4/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca juga: 2 Penimbun Solar di Palembang Ditangkap, Kendaraan Pelaku Dimodifikasi untuk Angkut BBM

Ketika ditangkap di kediamannya di Dusun III, Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, FE tertangkap basah sedang memindahkan bahan bakar dari dalam kendaraannya.

"Kita mendapatkan info dari masyarakat bahwa ada aktivitas penimbunan BBM di salah satu SPBU yang berada di Jalan Ahmad Yani," kata Aris melalui keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).

Menurut Aris, informasi itu menyebutkan pelaku sedang memindahkan bahan bakar di SPBU tersebut.

Baca juga: Seorang Pengusaha di Lampung Dipukul dan Disekap Kawanan Perampok, Uang Rp 250 Juta Dibawa Kabur

Berbekal informasi itu, anggota Polres Pesawaran pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto mengatakan, dari kediaman pelaku pihaknya menemukan sejumlah barang bukti.

"Kita menemukan bahan bakar bersubsidi mencapai 500 liter yang diduga ditimbun pelaku," kata Supriyanto.

Barang bukti itu berupa 16 jeriken ukuran 34 liter yang ditaruh di dalam mobil pelaku.

Rinciannya, enam jeriken berisi solar dengan total mencapai 204 liter.

Kemudian, 10 liter jeriken berisi pertalite dengan total mencapai 340 liter.

"Tanki mobil pelaku juga sudah dimodifikasi dan berisi sekitar 68 liter bahan bakar jenis solar," kata Supriyanto.

Supriyanto menambahkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam dan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas juncto Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM khusus penugasan.

"Ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," kata Supriyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com